KABARSULA.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga saat ini belum melakukan panggilan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepsul untuk membahas anggaran Pilkada tahun 2024. Padahal, Bawaslu Kepsul telah mengajukan anggaran tersebut sejak akhir tahun 2022 lalu.
Ketua Bawaslu Kepsul, Iwan Duwila, Minggu (30/07/2023) kemarin, mengungkapkan bahwa meskipun anggaran telah diajukan, hingga kini belum ada panggilan resmi dari tim TAPD untuk membahasnya bersama.
“Kami masih menunggu undangan dari TAPD untuk membahas anggaran tersebut, dan belum dapat memastikan apakah angka yang diminta dapat dipenuhi oleh pihak Pemerintah Daerah atau tidak, itu kami belum tau,” Ungkap Iwan.
Iwan menegaskan bahwa tahapan Pilkada memerlukan peran dua penyelenggara, yaitu Bawaslu dan KPU, serta dukungan dari pihak kepolisian sebagai lembaga pengamanan. Oleh karena itu, penting bagi pihak Pemda untuk melakukan pembahasan anggaran dengan segera guna memastikan persiapan yang memadai untuk tahapan pilkada ke depan.
Dikatakan Iwan, anggaran yang diminta oleh Bawaslu sebesar Rp 13,2 Miliar, namun hingga saat ini belum ada kepastian terkait persetujuan anggaran tersebut. “Kami berharap agar pembahasan anggaran ini dapat segera dilakukan agar proses Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku,” Tutupnya. (Red)