KABARSULA.COM, SANANA – Pemberhentian beberapa Kepala Sekolah oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) pada, Rabu (14/06/2023) pekan lalu, memicu kontroversi yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan terkait pendidikan.
Kenapa tidak, dua Kabupaten di Maluku Utara, yakni Kepulauan Sula (Kepsul) dan Pulau Taliabu, tidak termasuk dalam daftar evaluasi formal dinas pendidikan Provinsi Malut.
Namun, beberapa sekolah SMA dan SMK di Kepsul dan Taliabu itu tiba-tiba masuk dalam agenda pelantikan, yang menimbulkan kebingungan terkait dasar penggantian kepala sekolah tersebut.
Anehnya lagi, ada yang dilantik ditempat lain tapi SK nya di tempat lain, ada juga yang dilantik tapi justru tidak mendapatkan SK seperti yang terjadi di Pulau Taliabu. Oknum guru inisial S alias Udin, dilantik di SMA Negeri 2 tapi dapat SK nya di sekolah lain, NS alias Nur, dilantik Kepala SMK Negeri 1 tapi SK nya tetap di pada Kepala Sekolah yang lama. Sebagaimana yang ada dalam lampiran SK Gubernur Maluku Utara, Nomor: 821.2/KEP/KS/31/VI/2023, Tanggal 12 Juni 2023.
Kebijakan Pemprov Malut itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang tersebut memberikan landasan hukum yang jelas mengenai kriteria dan prosedur pengangkatan, mutasi, atau pemberhentian kepala sekolah.
Salah seorang Kepala SMA Negeri di Kepulauan Sula, yang terkena dampak kebijakan ini mengaku bingung dan mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh Pemprov Malut.
“Kami yang terkena dampak kebijakan ini merasa bingung, kami minta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kepulauan Sula, Pak Syawal Umanahu, perlu menjelaskan secara terperinci alasan di balik penggantian kepala sekolah ini, serta memberikan pemahaman yang lebih baik kepada kami mengenai peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan ini,”ungkap salah seorang Kepsek SMA Negeri di Kepulauan Sula yang tidak mau namanya di Publish, Senin (26/06/2023).
Selanjutnya, langkah-langkah konkret yang kemudian untuk memperbaiki situasi yang membingungkan dan memastikan kepatuhan terhadap undang-undang pendidikan nasional juga harus segera diambil.
“Melanggar peraturan perundang-undangan pendidikan nasional bukanlah tindakan yang dapat dibiarkan begitu saja. Penting bagi kami untuk mengutamakan keadilan, transparansi, dan kepentingan pendidikan anak-anak sebagai prioritas utama,”tuturnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kepulauan Sula, Syawal Umanahu, saat dikonfirmasi media ini mengatakan, itu urusan Provinsi bt (saya,red) sg (tidak) bisa komen itu, lagian sudah 2 minggu lebih info itu.
“Tinggal serah terima jabatan, untuk Sula lepas lebaran karena bt (saya) baru pulang dari Jakarta, sekarang masih di ternate, hari ini baru kembali ke Sula..
Oke,”ujar Syawal Umanahu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kepulauan Sula.
“Bab itu suda lewat pembahasan,”tambah Syawal.(red)