tutup
Example 320x250
Banner Bawaslu
Banner Bawaslu
previous arrow
next arrow
BeritaKepsulParlemen

Pemberhentian Puluhan Kades di Kepsul Diduga Bermasalah, Komisi I DPRD Gelar RDP

1257
×

Pemberhentian Puluhan Kades di Kepsul Diduga Bermasalah, Komisi I DPRD Gelar RDP

Sebarkan artikel ini

KABARSULA.COM Persoalan pemberhentian 21 Kepala desa (Kades) di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Komisi I DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (04/07/2023). RDP digelar di ruang Rapat satu dengan menghadirkan Kabag Pemerintahan, Kadis PMD, Asisten I Bidang Pemerintahan Daerah, BKD dan Inspektorat.

Ketua Komisi I DPRD Kepsul, La Ode Asiran Jodi, menyatakan bahwa hasil audit dari Inspektorat tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan kepala desa. Menurutnya, penggunaan hasil audit Inspektorat sebagai dasar pemberhentian kepala desa dengan mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 Huruf E tidak cukup kuat.

Example 400x100

“Dalam Pasal 30 dijelaskan tentang tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Kabag Pemerintahan sebelum melakukan langkah pemberhentian sementara Kepala Desa,” kata La Ode Asiran Jodi kepada awak media setelah RDP.

La Jodi menjelaskan, dalam tahapan pemberian teguran administrasi, baik secara lisan maupun tertulis, harus mengikuti prosedur yang ditetapkan. Pertanyaannya sekarang adalah bagaimana teguran administrasi tersebut disampaikan dan prosedur pemberian sanksi seperti apa. Jika teguran dilakukan secara lisan, prosedurnya minimal harus memanggil kepala desa satu atau dua kali.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, baik dari kepala desa maupun masyarakat, hal tersebut tidak pernah terjadi pada kepala desa yang saat ini diberhentikan, sehingga kami anggap bahwa itu tidak terlalu mendasar,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Kepsul, Suwandi H Gani menyatakan, keputusan Bupati Kepulauan Sula bukanlah pemberhentian secara tidak terhormat, melainkan pemberhentian sementara dengan tujuan pembinaan. Dasar dari keputusan tersebut adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Fokus dalam RDP hanya pada LHP, dan itu sebabnya dijelaskan terkait larangan dan kewajiban kepala desa dalam RDP tersebut, sehingga pembinaan dilakukan secara merata tanpa adanya pilih kasih atau tendensi politik.

“Saya ingin menyampaikan bahwa pembinaan yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula tidak memiliki tendensi politik sama sekali. Kami melakukan pembinaan secara merata dan tidak memihak. Kepala desa baik yang mendapat penghargaan maupun yang lainnya, semuanya diperlakukan sama,” ungkap Suwandi.

Dikatakan Suwandi, jika ada ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran dengan batas waktu yang ditetapkan, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyampaikan hal tersebut kepada unsur pimpinan DPRD dalam RDP.

“Alhamdulillah, mereka juga memahami kondisi tersebut. Kesimpulan dari RDP adalah bahwa beberapa kepala desa telah memenuhi kewajiban mereka dalam melakukan perbaikan dalam penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Kami akan mengembalikannya ke Inspektorat dan akan membentuk tim investigasi untuk melakukan tinjauan lebih lanjut karena batas waktu telah terlampaui,” tuturnya.

Menurut Suwandi, kepala desa yang diberhentikan sementara tersebut karena melanggar larangan dan kewajiban kepala desa yang diatur dalam Pasal 27, 28, dan 29. Misalnya, kepala desa yang telah menjabat dua periode bahkan hingga saat ini tidak pernah mengirimkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, yang seharusnya wajib dilakukan kepala desa setiap akhir tahun.

Ketika larangan tersebut tidak diindahkan, kepala desa diberikan teguran. Suwandi mengungkapkan bahwa ia telah memberikan teguran secara lisan saat melakukan kunjungan kerja di seluruh Kecamatan pada bulan September 2022, namun hingga saat ini teguran tersebut tidak diindahkan.

Melalui proses pembinaan ini, ia berharap agar para kepala desa dapat melakukan introspeksi dan memperbaiki kinerja mereka agar dapat memenuhi ketentuan dalam penyusunan SPJ sesuai dengan larangan dan kewajiban yang ditetapkan.

“Jadi, pada prinsipnya, kami mendengarkan RDP, tetapi itu bukan menjadi satu-satunya ukuran untuk mengambil keputusan. Kami akan mengkaji sesuai dengan regulasi dan transtaf ke pimpinan untuk memberikan petunjuk lebih lanjut, dan kami akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” cetusnya.

Selanjutnya, Suwandi menyatakan pihaknya akan menunggu surat resmi dari Inspektorat yang menjelaskan bahwa jika desa tersebut telah menyelesaikan temuan LHP dan beberapa dokumen pendukung telah diselesaikan, maka akan dibuatkan laporan transtaf kepada pimpinan untuk menyampaikan bahwa desa tersebut sudah selesai dalam proses pembinaan.(red)

Example 400x100
Example 400x100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *