KABARSULA.COM – Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD induk Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) tahun 2024 antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sepertinya bakal menempuh jalan buntu.
Pasalnya, hingga kini dokumen KUA-PPAS 2024 belum dapat diparipurnakan dan terjadi perbedaan pendapat.
Perbedaan pendapat tersebut salah satunya terkait anggaran perjalanan dinas DPRD. Sebelumnya sempat diberitakan bahwa, 25 anggota DPRD secara diam-diam mengusulkan kepada Bupati Fifian Adeningsi Mus agar menaikkan anggaran perjalanan dinas DPRD.
Ketua DPRD Kepsul, Sinaryo Thes, saat ditemui awak media diruang kerjanya, Senin (8/1/2024) menyampaikan bahwa pihaknya tidak meminta kenaikan anggaran perjalanan dinas.
“Perjalanan dinas di tahun 2023 itu sembilan bulan di APBD murni tiga bulan di APBD perubahan itu juga kita berjuang baru bisa dapat, mereka banyak beralasan. Waktu itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Ibu Gina Tidore sendiri yang sampaikan bahwa dia yang menjamin semuanya bahwa anggaran tersebut tiga bulan akan dibawa ke perubahan, karena itu sehingga kita sepakat untuk paripurnakan,” ungkap Ketua DPRD Sinaryo Thes.
Sekarang, lanjut ketua DPRD, di tahun 2024 ini kemarin mereka berikan kepada kami itu hanya 7 bulan. Padahal, di pagu anggaran itu kita lihat LP hanya 7 bulan. DP 4 bulan dan DD hanya 5 bulan.
“Jadi kami minta kalau memang hanya 7 bulan maka kasih genap saja. Kami di DPRD ini tidak minta Pokir, kita minta kasih genap saja kalau pemerintah daerah bilang hanya 7 bulan mana anggarannya. Sementara dihitung itu hanya DP 5 bulan dan DD 4 bulan terus mereka bilang 7 bulan. Kira-kira 7 bulan itu dari mana. Jadi maksud kami kemarin untuk tahan pembahasan KUA-PPAS itu karena itu, kami tidak mempersulitkan semua itu,” ujarnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa kemarin di tahun 2023 itu anggaran perjalanan dinas secara kolektif senilai Rp 38 miliar sementara di tahun 2024 ini Rp 29 miliar lebih, terus mereka (Pemda) bilang kami DPRD minta naikan anggaran perjalanan dinas itukan tidak mungkin.
Selain itu, Sinaryo juga menyatakan, sekarang pemerintah daerah belum penyampaian RAPBD terus mereka mau pakai Perkada, itu dasarnya apa, harus sampaikan dulu secara resmi.
“Jadi kemarin kami sampaikan RAPBD untuk diparipurnakan, mereka baru penyampaian ke kami DPRD tapi kami belum paripurnakan,” Imbuhnya.
Tidak hanya itu, Ia juga menegaskan bahwa, untuk dibuat Perkada itu harus ada dasar dulu dan ada penyampaian RAPBD secara resmi dulu, kalau tidak ada dasar dan penyampaian secara resmi nanti akan take over dari Provinsi.
“Sekarang ini kalau Bupati mau pakai Perkada, berati itu tidak ada penambahan anggaran. Kalau pakai Perkada berati akan sesuai dengan tahun kemarin. Kan sayang kalau anggaran Rp 10 miliar lebih hilang,” Pungkasnya. (Red)