KABARSULA.COM – Terduga Pelaku penikaman di Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Amin Paukuma alias Mimo, kini terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar, dalam siaran persnya, Jumat (14/6/2024), menjelaskan bahwa Mimo telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih dua bulan sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
“Tersangka ditangkap di salah satu rumah warga Desa Fogi, Kecamatan Sanana, pada Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 01.00 WIT dini hari. Dari keterangan tersangka, selama buron, ia hanya berdiam diri di rumah tersebut dan keluar hanya untuk mandi pada malam hari,” kata Rinaldi.
Rinaldi menegaskan bahwa atas perbuatannya, Amin Paukuma alias Mimo dikenakan Pasal 351 ayat 2 dan ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan.
Lebih lanjut, Rinaldi mengakui bahwa Satreskrim mengalami kesulitan dalam menangkap pelaku karena minimnya informasi dari masyarakat. Ia berharap agar masyarakat lebih kooperatif dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
“Saya berharap masyarakat Kepulauan Sula agar kiranya segera memberikan informasi kepada aparat kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana, supaya kasus tersebut dapat terungkap dan memberikan efek jera, sehingga proses hukum bisa berjalan lancar,” harapnya.
Rinaldi juga menceritakan kronologis terjadinya peristiwa penikaman yang bermula dari pesta joget di Desa Waihama pada Senin (29/4/2024). Menjelang pukul 23.00 WIT, terjadi keributan antara pemuda Desa Waihama dan pemuda Desa Fogi. Situasi yang tak terkendali disebabkan oleh pemukulan terhadap salah seorang pemuda Desa Waihama oleh pemuda Desa Fogi. Korban yang berusaha melerai malah menjadi sasaran penikaman oleh orang tak dikenal.
Korban yang mengalami luka tusukan adalah Hidayat Teapon, dengan luka di perut bagian kiri, dan Bahri Aufat, dengan luka di pinggang belakang sebelah kanan. Kedua korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Sanana untuk mendapatkan perawatan. (Red)