KABARSULA.COM – Kepala Desa (Kades) Fatiba Kecamatan Sulabesi Tengah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Harun Selpia. Dikabarkan, menuduh mantan Bupati Hendrata Thes (HT) tidak membayar lahan sejak ia menjabat kades.
Pasalnya, tuduhan Kades Fatiba yang dialamatkan kepada mantan Bupati HT itu ditepis pegawas lapangan Samsul Bahri Usia, saat ditemui awak media, Kamis (28/3/2024) di kediaman pribadinya.
Samsul Bahri Usia menceritakan bahwa kontrak lahan di Desa Fatiba sejak 2018 silam melalui Hi. Jailan Pawa senilai Rp 30 juta. Namun, ditengah perjalanan Hi. Jailan Pawa hibah lahan tersebut ke Desa Fatiba.
“Kontrak itu 5 tahun mulai dari tahun 2018 sampai 2023 berjumlah Rp 30 juta dan itu urusannya dengan Hi. Jailan Pawa, hanya saja pada waktu dia bilang tidak mengambil uang itu kemudian urusannya dengan Fataha Usia,”kata pria yang akrab disapa Sam.
Lanjut Sam, 2023 kemarin mantan Bupati HT melanjutkan kontrak selama 5 bulan terhitung sejak agustus sampai desember dengan biaya Rp 1 juta perbulan, jika diakumulasi 5 bulan maka terbayar Rp 5 juta. Pembayaran itu, kata Sam, dibuktikan dengan kuitansi.
“Waktu itu saya sendiri yang bayar ke Kepala Desa Fatiba, Harun Selpia, karena lahan tersebut sudah dihibahkan untuk dibuat lahan pekuburan makanya pembayarannya itu harus ke desa. Jadi waktu itu pada saat dibuat rapat bersama pemerintah desa saya yang mewakili Bapak Hendrata Thes (HT) dan saya juga sudah sampaikan hal itu di forum rapat,”terangnya.
Sam bilang, Kepala Desa Fatiba jika ingin menyampaikan sesuatu harus memiliki data yang konkrit agar tidak menutupi fakta yang sebenarnya. Sebab, iya memiliki seluruh bukti pembayaran yang tertuang dalam kuwitansi yang saat ini dipegang oleh mantan Bupati Hendrata Thes.
“Untuk jalan masuk lokasi perusahaan itu tidak ada perjanjian kontrak kerja sama dengan Husni Usia. Husni Usia tidak memiliki hak apa-apa di lahan itu, di kelompok lahan ini pun dia tidak ada kaitan apa-apa, karena disitu ada dua kelompok saja dan nama Husni Usia ini tidak ada sama sekali,”tegas Sam.
Sementara, Kepala Desa Fatiba, Harun Usia, saat dihubungi melalui telepon WhatsApp mengelak, bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan terkait soal lahan itu belum terbayar. “Kontrak lahan selama 5 bulan terakhir di tahun 2023 itu semuanya sudah terbayar,” ujar Harun.
Lanjut Harun, sejak iya menjabat Kepala Desa Fatiba, kontrak lahan itu sudah di bayarkan oleh mantan Bupati Hendrata Thes. “Tinggal kelanjutan kontrak dua bulan punya yakni Januari – Februari tahun 2024 yang belum dibayar jadi sudah tidak ada masalah apa-apa lagi,” tandasnya. (Red)