KABARSULA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula, Kamis (26/09/2024) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berkaitan dengan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Paripurna ini dipimpin oleh wakil Ketua I DPRD, Hi. Ahkam Gazali, wakil ketua II Safrin Gailea dan sejumlah anggota DPRD, dihadiri jajaran pemerintah serta forkopimda Kepulauan Sula.
Ranperda yang dibahas meliputi perlindungan lahan pertanian, dan pangan berkelanjutan, pengelolaan barang milik daerah, serta penetapan hari jadi Kota Sanana.
Dalam penyampaian akhir pandangan Fraksi, ketua Fraksi Demokrat, La Ode Asiran Jodi menyoroti beberapa item kegiatan di bawah kepemimpinan Bupati Fifian Adeningsi Mus dan Wakil Bupati Hi. Saleh Marasabessy (FAM-SAH).
Baca Juga: Dinilai Paling Terburuk, Visi-Misi FAM-SAH ‘Cekik Leher’ Masyarakat
“Belakangan ini, masyarakat disajikan dengan kabar bahwa sejumlah kegiatan yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tidak berakhir dengan cemerlang bahkan terkadang APBD kita harus menambah kegiatan, misalnya pada kegiatan pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) FAM Dofa dan pengadaan kapal KMP. Sula Bahagia atau Bus Air Roro,” ujar La Jodi.
Fraksi Demokrat meminta perhatian lebih terhadap hal ini agar APBD Kepulauan Sula tetap sehat dan mampu membiayai pembangunan yang berkelanjutan.
Lanjut La Jodi, terkait empat Ranperda yang dibahas, Fraksi Demokrat menilai bahwa Ranperda RPJPD 2025-2045 sangat penting karena mencakup visi dan misi pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan. Selain itu, Ranperda perlindungan lahan pertanian dan pengelolaan aset daerah juga dianggap krusial untuk mendukung pembangunan sektor pertanian dan menjaga aset daerah.
Di sisi lain, Pjs Bupati Kepulauan Sula Wa Zahria, dalam Sambutannya meminta kepada pimpinan organisasi perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menyampaikan peraturan daerah ini kepada gubernur Maluku Utara untuk dievaluasi selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditetapkan.
“Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kepulauan Sula agar melakukan komunikasi secara bersama-sama ke provinsi Maluku Utara guna mendapatkan jadwal evaluasi dan segera melakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap hasil evaluasi Gubernur,”pungkasnya.
Untuk diketahui, Rapat Paripurna pembahasan Ranperda tentang RPJPD 2025-2045 tersebut telah disetujui oleh Fraksi Demokrat, Golkar, Basanohi, dan Fraksi Kebersamaan. (Red)