KABARSULA.COM – Dalam upaya memenuhi persyaratan Undang-Undang Pemilu yang mewajibkan partai politik memiliki minimal 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif, DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kepulauan Sula (Kepsul) telah mengambil langkah. Namun, terkendala dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepsul yang belum memberikan arahan resmi.
Ketua DPD PAN Kepsul, Hi. Safi Pauwah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan calon-calonnya untuk Daerah Pemilihan (Dapil) III dan Dapil IV. “Dapil III memiliki dua calon perempuan, begitu juga dengan Dapil IV. Kami sudah siap,” kata Safi Pauwah, saat diwawancarai awak media usai Rakor Persiapan Pemilu 2024, Sabtu (9/9/2023) kemarin.
Namun, KPU belum memberikan perintah resmi. Anggota DPRD Provinsi Malut ini mengungkapkan pertemuannya dengan Ketua KPU Kepsul yang sama-sama dari Ternate. “Beliau bilang belum ada satu komando dari KPU RI. Kalau dari KPU RI sudah kasih tahu berarti mereka sudah bisa mengumumkan itu,” jelasnya.
Kendati demikian, PAN Kepsul tetap berkomitmen untuk mematuhi persyaratan Undang-Undang Pemilu. Ini berarti bahwa, dalam Dapil I dan II, jika calon perempuan tidak mencapai 30 persen dari total calon, calon laki-laki akan di coret. “Nanti dilihat selama masuk DCT mereka bekerja sampai dimana. Memang berat, tapi mau tidak mau ya harus mau,” tegasnya. (Red)