KABARSULA.COM – Dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) kembali terjadi. kali ini dilakukan oleh oknum petugas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).
Fira, warga Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, mengungkapkan bahwa oknum petugas PDAM diduga menagih iuran air tidak prosedural. Karena merasa perasaannya tidak enak ketika didatangi oknum petugas PDAM tersebut untuk penagihan iuran air bulan November. Ia langsung menuju kantor PDAM, dia terkejut saat petugas di loket menyatakan tunggakan iuran air selama 10 bulan dengan total Rp 2.609.000, meskipun sudah dibayar sejak Januari hingga Oktober 2023.
“Petugas datang membawa kuitansi, tapi harganya lebih tinggi dari yang seharusnya,” ungkap Fira saat diwawancarai awak media, Jumat (24/11/2023).
Lanjut, kata Fira, saat bertemu dengan petugas penagihan iuran tersebut di kantor, ia pun menanyakan alasan kenapa pembayarannya tidak disetorkan ke kantor setiap bulan. Namun, jawaban yang diterima hanya mengecewakan. “Dia hanya menjawab untuk kembali ke kantor besok,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur PDAM Kepsul, Munir Banapon, mengakui adanya permasalahan terkait penagihan. Meskipun diakui, Munir menegaskan bahwa hal ini bukan masalah besar dan saat ini langkah-langkah sedang diambil untuk menangani situasi ini.
“Jadi mestinya petugas tagih dilapangan ini setelah itu mereka kembali ke kantor masukan lagi ke loket, dan kemudian melakukan pelunasan agar supaya sistem tidak lagi terbaca, tapi yang seperti itu menjadi tanggung jawabnya PDAM” kata Munir.
Ia mengungkapkan, sejauh yang pelanggan sudah berikan ke petugas dan petugas kasih tanda terima yang sah dari PDAM itu uang pelanggan tidak akan hilang dan akan menjadi tanggung jawab PDAM.
“Menyangkut ada petugas yang tidak menyetor ke loket itu ada mekanisme tindakan disiplin di internal PDAM, tetap akan diberikan sangsi berupa SP1, SP2 sampai dengan tindakan pemecatan, tapi itu bukan masalah, yang penting uang pelanggan tidak akan hilang ketika ketahuan langsung dibuat pelunasan di sistem, intinya pelanggan tidak pernah dirugikan dalam hal ini,” jelasnya.
Munir bilang, apa yang menjadi tindakan petugas PDAM dilapangan itu secara manajemen PDAM tetap bertanggungjawab. Kejadian seperti ini baru saja ditemukan di bulan ini dan memang sebelumnya sudah ada petugas PDAM yang kena sangsi itu sampai ada yang dapat sangsi SP3.
“Sejak saya pimpin PDAM baru ketahuannya di bulan ini, mungkin saja kejadiannya di bulan lalu. Pada kesempatan ini juga saya himbau kepada pelanggan PDAM apabila ada petugas yang melakukan penagihan minta tunjukkan identitas berupa tanda pengenal, kemudian minta surat tugas apakah betul petugas yang sama melakukan penagihan dan minta tanda terima bukti berupa kuitansi,”Pungkasnya. (Red)