KABARSULA.COM – Bawaslu Kepulauan Sula (Kepsul) tengah menyelidiki dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh oknum anggota KPUD setempat berinisial ISB alias Ifan.
Dugaan pelanggaran ini terkait dengan pemilu legislatif yang berlangsung, di mana ISB diduga melarang pemilih untuk memberikan hak pilih di salah satu TPS di Kepulauan Sula, dengan alasan waktu pencoblosan telah habis.
Ketua Bawaslu Kepsul, Ajuan Umasugi, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan para saksi terkait dengan kasus ini.
“Laporan pelanggaran pidana yang diduga dilakukan oleh oknum anggota KPUD Kepulauan Sula itu sudah dilakukan klarifikasi,” kata Ajuan kepada wartawan, Jumat (24/2/2024).
“Kemarin juga sudah dilakukan klarifikasi terhadap pihak terlapor setelah tadi kami juga sudah melakukan klarifikasi terhadap para saksi,” imbuhnya.
Ajuan menjelaskan, Bawaslu akan melakukan pembahasan pada malam Senin (26/2) untuk memastikan pasal yang kemudian disangkakan kepada oknum anggota KPUD tersebut.
“Mungkin malam Senin akan dilakukan pembahasan untuk memastikan pasal yang kemudian disangkakan,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Ajuan, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Gakkumdu untuk menentukan apakah oknum anggota KPUD tersebut memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.
“Untuk selanjutnya nanti akan dibahas bersama Gakkumdu, apakah yang bersangkutan oknum anggota KPUD itu memenuhi unsur masalah atau tidak,” tandasnya. (Red)