KABARSULA.COM – Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kepulauan Sula (Kepsul) dengan inisial ISB alias Ifan, diduga terlibat dalam tindakan arogan yang melarang pemilih untuk memilih pada pemungutan suara di Desa Ona, Kecamatan Sulabesi Barat, pada 14 Februari 2024.
Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, di mana setiap orang yang dengan sengaja mengintimidasi atau menggunakan kekerasan untuk menghalangi seseorang memilih dapat dipidana paling lama 4 tahun penjara.
Ketua Bawaslu Kepsul, Ajuan Umasugi, mengatakan, dugaan pelanggaran melarang pemilih untuk memilih yang dilakukan oleh oknum Anggota KPUD Kepulauan Sula akan dibahas lebih lanjut bersama Gakumdu untuk menentukan apakah dia memenuhi unsur pasal atau tidak.
“Pembahasan kedua ini akan dilaksanakan berdasarkan waktu kantor, bisa dipastikan sebentar malam atau besok malam sudah dilakukan,” kata Ajuan saat ditemui wartawan, Senin (26/2/2024).
“Pembahasan pertama sudah selesai, dan setelah itu baru bisa dilakukan pembahasan kedua. Setelah pembahasan kedua baru nanti dilihat hasilnya,” tambahnya.
Ajuan menjelaskan, setelah hasil pembahasan kedua dan mendengarkan pendapat Gakumdu, Bawaslu akan memutuskan berdasarkan hasil klarifikasi, kemudian masukan dari Polisi dan Jaksa.
“Apakah dari hasil klarifikasi dan barang bukti memenuhi syarat untuk dilanjutkan atau dihentikan. Itu nanti pada pembahasan kedua nanti,” terangnya. (Red)