tutup
Example 320x250
Banner Bawaslu
Banner Bawaslu
previous arrow
next arrow
BawasluKepsul

Oknum Anggota KPUD Kepsul Yang Diduga Melarang Pemilih Mencoblos Mulai Dilakukan Pembahasan Kedua

2860
×

Oknum Anggota KPUD Kepsul Yang Diduga Melarang Pemilih Mencoblos Mulai Dilakukan Pembahasan Kedua

Sebarkan artikel ini
Oknum Anggota KPUD Kepsul Yang Diduga Melarang Pemilih Mencoblos Mulai Dilakukan Pembahasan Kedua
Foto: Ketua Bawaslu Kepulauan Sula, Ajuan Umasugi. (doc: kabar sula)

KABARSULA.COM – Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kepulauan Sula (Kepsul) dengan inisial ISB alias Ifan, diduga terlibat dalam tindakan arogan yang melarang pemilih untuk memilih pada pemungutan suara di Desa Ona, Kecamatan Sulabesi Barat, pada 14 Februari 2024.

Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, di mana setiap orang yang dengan sengaja mengintimidasi atau menggunakan kekerasan untuk menghalangi seseorang memilih dapat dipidana paling lama 4 tahun penjara.

Example 340x370

Ketua Bawaslu Kepsul, Ajuan Umasugi, mengatakan, dugaan pelanggaran melarang pemilih untuk memilih yang dilakukan oleh oknum Anggota KPUD Kepulauan Sula akan dibahas lebih lanjut bersama Gakumdu untuk menentukan apakah dia memenuhi unsur pasal atau tidak.

“Pembahasan kedua ini akan dilaksanakan berdasarkan waktu kantor, bisa dipastikan sebentar malam atau besok malam sudah dilakukan,” kata Ajuan saat ditemui wartawan, Senin (26/2/2024).

“Pembahasan pertama sudah selesai, dan setelah itu baru bisa dilakukan pembahasan kedua. Setelah pembahasan kedua baru nanti dilihat hasilnya,” tambahnya.

Ajuan menjelaskan, setelah hasil pembahasan kedua dan mendengarkan pendapat Gakumdu, Bawaslu akan memutuskan berdasarkan hasil klarifikasi, kemudian masukan dari Polisi dan Jaksa.

“Apakah dari hasil klarifikasi dan barang bukti memenuhi syarat untuk dilanjutkan atau dihentikan. Itu nanti pada pembahasan kedua nanti,” terangnya. (Red)

Example 400x100
Example 350x255

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *