KABARSULA.COM — Nasib sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada), diujung tanduk.
Bagaimana tidak, sampai saat ini Bawaslu Kepulauan Sula tidak duduk diam untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Ketua Bawaslu Kepulauan Sula, Ajuan Umasugi menyampaikan, pada Selasa kemarin pihaknya berkunjung ke Pulau Mangoli untuk meminta keterangan di beberapa kades. Selain itu, Bawaslu juga menerima keterangan tambahan dari Panwas yang bertugas melakukan pengawasan langsung di lapangan, khususnya dalam proses verifikasi faktual.
Baca Berita: Bawaslu Kepulauan Sula Mulai Proses Kasus Dugaan Penggagalan Verfak oleh Oknum ASN
“Hari ini kami periksa salah satu oknum kades di Pulau Mangoli, yaitu Pj. Kades Naflou Kecamatan Mangoli Timur, karena sebelumnya tidak sempat diklarifikas, karena berada di kota, dia meminta untuk diklarifikasi di sekretariat Bawaslu dan proses tersebut sudah selesai,” kata Ajuan, Rabu (14/8/2024).
Setelah melalui pengkajian awal, lanjut Ajuan, dalam waktu dekat akan dilakukan pembahasan kedua untuk menentukan status laporan yang telah diterima.
“Apakah memenuhi unsur delik pidana Pasal 180, nanti akan dilihat dalam pembahasan berikutnya,” ujarnya.
Selain itu, ia menjelaskan hanya sebagian kepala desa yang diperiksa sebagai sampel. Hal ini dilakukan karena keterbatasan waktu, yakni hanya lima hari. Jadi tidak bisa kalau memanggil seluruh kepala desa yang ada di 78 desa di Kepulauan Sula.
“Jika kita panggil semua Kades, waktu kita tidak cukup,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, beberapa kades yang telah dimintai keterangan adalah Kades Waitina, Falahu, Karamat Titdoy, dan Kades Naflou. (Red)