KABARSULA.COM, SANANA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), nampaknya tidak memahami tentang kerja-kerja Wartawan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 1999 dan Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Bagaimana tidak, pada Rabu (14/6/2023) pekan kemarin, sejumlah Wartawan hendak melakukan peliputan di acara pelantikan pejabat eselon III dan IV yang dilaksanakan di lantai satu Kantor Bupati Kepulauan Sula. Namun anehnya, sejumlah Wartawan tersebut diteriaki keluar dari ruangan melalui pemandu acara (MC, red).
“Saudara-saudara Pers kami minta untuk keluar dari rungan agar tidak mengganggu proses pelantikan,”teriak pemandu acara (MC, red) menggunakan mic.
Setelah diusir dari ruangan arena pelantikan pejabat eselon III dan IV, sejumlah Wartawan tersebut langsung bergegas meninggalkan arena pelantikan, sehingga Wartawan di Kepulauan Sula kesulitan mengakses informasi pelantikan tersebut.
Diketahui, didalam UU Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana kurangan 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sedangkan, UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 menegaskan, apabila ada orang yang sengaja menutupi informasi maka bisa dipidana kurungan selama 1 tahun dan denda Rp 5 juta.
Sementara, Kepala Bagian Humas dan Protokuler Setda Kepulauan Sula Maulana Usia, dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Fadila Waridin, sampai berita ini ditayangkan belum dapat dikonfirmasi terkait dengan pelantikan tersebut. (red)