tutup
Example 320x250
Banner Bawaslu
Banner Bawaslu
previous arrow
next arrow
BeritaHukrimKepsulPeristiwa

Ludes Dilahap Jago Merah, 1 Unit Rumah di Kepulauan Sula Diduga Dibakar OTK

911
×

Ludes Dilahap Jago Merah, 1 Unit Rumah di Kepulauan Sula Diduga Dibakar OTK

Sebarkan artikel ini

KABARSULA.COM — Satu unit rumah di Desa Soamole, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, ludes dilahap si jago merah. Kebakaran tersebut diduga kuat disebabkan oleh tindakan orang tak dikenal (OTK) yang sengaja membakar rumah tersebut.

Pemilik rumah yang menjadi korban, Saida Soamole, Sabtu (14/09/2024) melaporkan insiden tersebut ke Polres Kepulauan Sula. Dalam laporannya, ia mengungkapkan bahwa rumahnya dilempari dan dibakar hingga tak ada satu pun barang berharga yang berhasil diselamatkan. Uang tunai serta ijazah anak-anaknya turut hangus terbakar.

Example 340x370

“Saya melapor ke polisi karena rumah saya dilempari dan dibakar. Tidak ada barang yang tersisa, hanya pakaian di badan kami yang masih ada,” ujar Saida sambil menangis.

Saat kejadian, Saida bersama kedua anaknya yang masih berusia 9 dan 15 tahun sedang bermalam di rumah orang tuanya, yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi kejadian. Ia baru menyadari rumahnya terbakar saat hendak pulang untuk mempersiapkan anak-anaknya pergi ke sekolah. Dari kejauhan, ia melihat mobil pemadam kebakaran melintas dan segera mengetahui bahwa rumahnya menjadi korban kebakaran.

Ia berharap agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya dan menangkap pelaku pembakaran, mengingat kasus serupa pernah terjadi di desanya beberapa tahun lalu, namun pelaku tak pernah diadili.

“Saya mohon agar hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya. Saya tidak mau bernasib sama seperti warga sebelumnya yang tak mendapatkan keadilan,” katanya dengan penuh harapan.

Polisi telah resmi mengeluarkan Surat Tanda Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor STTLP/135/IX/2024, dan menyatakan akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, pihak kepolisian meminta keluarga korban untuk tidak bertindak gegabah yang bisa mengganggu ketertiban.

“Kami harap keluarga korban tidak melakukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas, seperti balas dendam. Percayakan kasus ini kepada polisi, kami akan melanjutkan penyelidikan berdasarkan bukti dan saksi yang ada,” ujar Ipda Deni Wibowo. (Red)

Example 400x100
Example 350x255

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *