tutup
Example 320x250
Banner Bawaslu
Banner Bawaslu
previous arrow
next arrow
HukrimKepsul

Lahan Warga di Sula Dikuasai Secara Diam-diam

244
×

Lahan Warga di Sula Dikuasai Secara Diam-diam

Sebarkan artikel ini
Lahan milik warga desa Fatiba Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Marjan Usia, diduga direkayasa dikuasai Perusahan AMP milik Sandhynatha Litan
Foto: Pemilik lahan di desa Fatiba, Marjan Usia. (doc: screenshot video)

KABARSULA.COM Lahan milik warga desa Fatiba Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Marjan Usia, diduga direkayasa dikuasai Perusahan AMP milik Sandhynatha Litan atau yang akrab disapa Ko Andhy.

Kronologis ini terungkap setelah dirinya (Marjan, red) bertemu dengan salah satu mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kepsul.

Example 340x370

“Saya tau lahan itu diberi kontrak Naslim Usia dan Hidaya kepada Andhynatha dari salah satu mantan Kepala Bidang Dinas Pekerjaan Umum, katanya lahan itu dikontrak sejak 2012 hingga 2021 dengan nilai Rp 120 juta,”kata Marja Usia, melalui video berdurasi 5:18 detik, yang diterima redaksi Kabarsula.com, pada Rabu (17/1/2024)

Marjan mengutarakan, diduga biaya kontrak lahan miliknya diambil Naslim Usia dan Hidayat, mereka mengambil melalui Ko Cuan, yakni Hidayat Rp 50 juta dan Naslim Usia ambil Rp 70 juta. Sedangkan, pada saat penyerahan uang antara Ko Cuan dan Hidayat maupun Naslim Usia, tidak ada bukti berupa kuitansi maupun dokumentasi lainnya seperti foto bahkan vidio.

“Uang Rp 120 juta, Naslim Usia terima Rp 70 juta dan Hidayat Rp 50 juta, uang itu mereka berdua ambil melalui Ko Cuan, sedangkan kontrak ini saya tidak mengetahui, karena hingga saat ini saya tidak diberitahu oleh Hidayat maupun Naslim,”ungkapnya.

Marjan mengungkapkan, lahannya yang dikontrak Andhynatha untuk proyek AMP yang menangani jalan, diduga hanya direkayasa. Sebab, lahan tersebut memiliki sertifikat atas nama dirinya, Marjan Usia.

“Lahan itu ada sertifikat atas nama saya, kenapa tiba-tiba dikontrak tanpa sepengatahuan saya, jadi saya menduga itu hanya bohong, jadi apabila yang mengontrak lahan saya tidak mengganti rugi, maka saya akan melaporkan ke polisi, dan alat berat milik Andhynatha saya tahan,”tegasnya.

Selain itu, ia menegaskan, alat berat milik Andhynatha Litan yang ada diatas lahan miliknya akan disita, dan dirinya mengancam melaporkan permasalahan ini kepada pihak kepolisian. “Apabila Ko Andhy mengambil kembali alat miliknya harus membayar tanamannya,”pintanya.

Kemudian, lahan miliknya tersebut kini kembali dikontrak oleh Andika senilai Rp 60 juta. Namun, pihaknya tidak mempersoalkan. Sebab, Andika mengontrak lahan tersebut diketahui oleh dirinya (Marjan, red). “Andika melanjutkan kontrak dari 2021 sampai 2026, itu saya tidak mempermasalahkan, biaya kontraknya Rp 60 juta dan baru dibayar Rp 30 juta,”jelasnya.

Sementara, hingga berita ini diturunkan wartawan media ini belum dapat mengkonfirmasi Andhynatha Litan atau yang akrab disapa Ko Andhy itu, terkait dengan masalah kontrak lahan tersebut. (Red)

Example 400x100
Example 350x255

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *