KABARSULA.COM – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) telah menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 24 Februari 2024.
Penetapan ini berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepsul terkait pelanggaran administrasi yang terjadi di TPS tersebut.
Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPUD Kepsul, Ramli K. Yakub, menjelaskan bahwa PSU akan dilakukan pada hari Sabtu, 24 Februari 2024, di TPS 08 Desa Fogi, Kecamatan Sanana.
“Kemarin jam 5 kita dapat surat dari Bawaslu terkait dengan PSU, surat itu 001/HK.06/KMU-50.202/2024 terkait dengan rekomendasi sebagai pelanggaran administrasi,” kata Ramli K. Yakub, saat ditemui awak media, Jum’at (23/2/2024).
Untuk itu, lanjut Ramli, KPU Kepulauan Sula tadi malam melakukan pleno dan menetapkan bahwa TPS 08 Desa Fogi kita lakukan PSU.
“Jadi PSU ini kita lakukan sampai 10 hari setelah pungut hitung pada 14 Februari 2024 lalu dan sekarang hari terakhir adalah besok,” ujarnya.
Ramli menambahkan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk partai politik dan aparat keamanan, untuk memastikan kesiapan pelaksanaan PSU.
“PSU di TPS 08 Desa Fogi hanya akan dilakukan untuk dua jenis pemilihan, yaitu pemilihan presiden dan pemilihan DPR RI,” jelas Ramli.
“Dari 303 TPS yang ada di Kepulauan Sula, Bawaslu hanya merekomendasikan PSU di satu TPS, yaitu TPS 08 Desa Fogi,” tambahnya. (Red)