tutup
Example 320x250
Banner Bawaslu
Banner Bawaslu
previous arrow
next arrow
BeritaKepsulPilkada

KPU Kepulauan Sula Tetapkan DPS untuk Pilkada 2024, ini Rincian Per Kecamatan

2884
×

KPU Kepulauan Sula Tetapkan DPS untuk Pilkada 2024, ini Rincian Per Kecamatan

Sebarkan artikel ini
KPU Kepulauan Sula Melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS untuk Pilkada Tahun 2024, yang Berlangsung di Gedung Taufik Center, Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Sabtu (10/8/2024)
KPU Kepulauan Sula Melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS untuk Pilkada Tahun 2024, yang Berlangsung di Gedung Taufik Center, Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Sabtu (10/8/2024)

KABARSULA.COM – Sebanyak 70.311 warga Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) telah resmi terdaftar sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 2024.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, yang berlangsung di Gedung Taufik Center, Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Sabtu (10/8/2024).

Example 400x100

Penetapan DPS tersebut didasarkan pada Berita Acara Nomor: 108/PL.02.1/8205/2024.

Ketua KPU Kepulauan Sula, Risman Buamona, menyampaikan bahwa DPS ini mencakup 12 kecamatan dan 78 desa di Kepulauan Sula. Dari total pemilih sementara, 34.438 adalah perempuan dan 35.873 adalah laki-laki.

Berikut adalah rincian DPS per Kecamatan:

  • Kecamatan Sanana: 21.210 jiwa
  • Kecamatan Sulabesi Tengah: 5.207 jiwa
  • Kecamatan Sulabesi Timur: 2.930 jiwa
  • Kecamatan Sulabesi Selatan: 3.758 jiwa
  • Kecamatan Sulabesi Barat: 4.020 jiwa
  • Kecamatan Sanana Utara: 5.352 jiwa
  • Kecamatan Mangoli Timur: 3.704 jiwa
  • Kecamatan Mangoli Utara Timur: 3.136 jiwa
  • Kecamatan Mangoli Tengah: 5.493 jiwa
  • Kecamatan Mangoli Selatan: 3.784 jiwa
  • Kecamatan Mangoli Barat: 5.484 jiwa
  • Kecamatan Mangoli Utara: 6.233 jiwa

Risman menegaskan, tahapan berikutnya adalah pengumuman DPS di tingkat desa, yang dijadwalkan berlangsung pada 18 hingga 27 Agustus 2024.

“Jika ada masyarakat yang belum tercantum namanya di DPS, kami imbau untuk segera melapor ke PPS desa, PKD, PPK, atau Panwas kecamatan agar dapat dimasukkan ke dalam DPT,” tuturnya. (Red)

Example 400x100
Example 400x100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *