KABARSULA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) membatasi usia petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024, dengan rentang usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Hal itu diutarakan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kepsul, Hamida Umalekhoa, saat diwawancarai awak media di Aula Beliga Hotel, desa Fagudu Kecamatan Sanana, Rabu (06/12/2023).
“PPS yang membentuk KPPS harus memahami waktu pelaksanaan pendaftaran hingga penetapan KPPS,” ungkap Hamida Umalekhoa, menekankan peran PPS dalam membentuk KPPS.
Menurutnya, PPS juga wajib mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon KPPS. Di Kepulauan Sula, setiap TPS memiliki 7 anggota KPPS, dengan total 2.121 orang KPPS yang akan direkrut untuk 203 TPS.
“Pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 11 hingga 15 Desember 2023, dengan proses manual di PPS dan input data mandiri ke SIAKBA setelah ditetapkan sebagai calon anggota KPPS,” jelasnya.
Hamida menambahkan, tahapan selanjutnya mencakup penelitian administrasi dan pengumuman hasilnya, dengan penetapan anggota KPPS pada tanggal 24 Januari dan pelantikan pada tanggal 25 Januari. Masa kerja KPPS akan berlangsung hingga 25 Februari 2024. (Red)