KABARSULA.COM — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Risman Buamona, mengatakan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilakukan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
Menurutnya, operator atau admin bakal pasangan calon akan diberikan akses aplikasi Silon oleh KPU.
Baca Juga : Ini Rumah Sakit Yang Ditetapkan KPU Kepulauan Sula Sebagai Lokasi Pemeriksaan Kesehatan Bacalon Bupati
“Jadi setiap operator atau admin pasangan calon harus mengajukan permohonan akses Silon kepada KPU,” ujar Risman, Minggu (25/08/2024).
Untuk bakal calon Bupati perseorangan, lanjut Risman, karena LO, admin, atau operator sudah ada, mereka juga harus meminta akses Silon kepada KPU. KPU akan memberikan akses tersebut.
Baca Juga : KPU Kepulauan Sula Gelar Bimtek Coklit Pilkada 2024
“Akses Silon ini tidak diberikan kepada sembarang orang, melainkan hanya kepada operator yang ditunjuk,” jelasnya.
Ia menambahkan, di dalam aplikasi Silon, terdapat dokumen-dokumen yang harus diunduh, diisi, dan diunggah kembali sebagai bagian dari proses pendaftaran.
“Untuk partai-partai yang mendukung salah satu Pasangan Calon itu nanti mengusung satu orang untuk menjadi operator atau admin yang akan mengakses Silon,” pungkasnya. (Red)