KABARSULA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, menetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate, MIH, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp 28 Miliar.
Kepala Kejari Kepsul, Immanuel RH melalui Kasi Intel Dicky Andi Firmansyah, saat diwawancarai awak media, Senin (27/11/2023) malam, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula nomor print 83/Q.2Q4/F2.1/10/2022 tanggal 3 Oktober 2022.
Menurutnya, pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sula mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 2 miliar pada November 2020.
Selanjutnya, perubahan APBD pada September 2021 meningkatkan alokasi BTT menjadi Rp 28,597,000,000. Pemerintah daerah menggabungkan anggaran dari Dinas Kesehatan dan BPBD Kabupaten Kepulauan Sula untuk penanganan COVID-19.
“Pada proses pengadaan alat penyimpangan Vaksin Medical Sistem PCW 300, MIH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK bersama penyedia jasa inisial JPS diduga terlibat, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,123,050,000,” Ungkap Dicky Andi.
Lanjut, Kata Dicky, Tim penyidik Kejari Kepsul melakukan pemanggilan tiga kali kepada pihak terkait sebelumnya. Pada Senin, 27 November 2023, MIH hadir sebagai tersangka untuk pemeriksaan tambahan.
“Berdasarkan bukti yang kuat, MIH ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan BTT tahun 2021 pada pengadaan alat penyimpangan vaksin dan kulkas vaksin untuk kegiatan COVID-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula. Proses penahanan akan dilakukan selanjutnya,”Pungkasnya. (Red)