KABARSULA.COM — Keluarga korban dugaan pengeroyokan di desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Muhaidin Masuku, S.E,. M.Si membantah tudingan yang yang diutarakan oleh Tim Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Fifian Adenigsi Mus dan Hi. Saleh Marasabessy (FAM-SAH).
Tudingan tersebut menyatakan bahwa Panwas Desa Kabau Pantai, HM diduga dalam keadaan mabuk saat melakukan pengawasan kampanye Paslon FAM-SAH pada Senin (11/11) lalu.
“Untuk mengetahui seseorang mabuk atau tidak, ya harus ada tes urin. Kalau tidak ada tes urin, bagaimana bisa Tim Hukum FAM-SAH tahu kalau korban (HM) sedang mabuk?” ungkap Muhaidin.
Lebih lanjut, Muhaidin menyatakan tudingan Tim Hukum FAM-SAH tidak memiliki dasar yang jelas.
“Masa seorang kuasa hukum berbicara bisa ngaur seperti itu, tanpa ada dasar apapun. Lagian setiap penyelenggara kan dilarang mabuk saat melaksanakan tugas pengawasan,” katanya.
Dia juga menjelaskan HM, sebagai penyelenggara, sudah pasti berkoordinasi dengan Panwascam sebelum menjalankan tugas pengawasan.
“Kalau HM dalam keadaan mabuk, pimpinan (Ketua Panwascam) pasti tidak akan memberikan izin untuk melaksanakan tugas pada malam itu,” lanjutnya.
Muhaidin menegaskan, argumen yang disampaikan oleh Tim Hukum FAM-SAH itu harus berdasarkan fakta dan bukti yang jelas.
“Sekali lagi kepada tim hukum FAM-SAH, pribadi pak Arman Kedafota, agar setiap berargumentasi harus memiliki dasar, jangan berbicara ngaur,” pungkasnya. (Red)