KABARSULA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula mengembalikan berkas (P19) perkara kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Paslal, Kecamatan Mangoli Selatan. Kasus ini melibatkan lima tersangka dan menyebabkan korban berinisial SS (22) dari Desa Baruakol meninggal dunia.
Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Dicky Dwe Putra, mengungkapkan bahwa berkas perkara tersebut masih memerlukan kelengkapan dari segi bukti serta unsur-unsur pasal dan administrasi yang diperlukan.
“Pengembalian berkas perkara ini dilakukan agar dapat dilengkapi baik dari segi materiil maupun formil,” ujar Dicky, Sabtu (10/8/2024).
Kelima tersangka dalam kasus ini, yaitu MF (26) warga Desa Paslal, SE (22), AU (18), MH (12), dan AH (23), semuanya merupakan warga Desa Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan.
Selain menangani kasus ini, Dicky juga menyebutkan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula saat ini sedang menangani sekitar 40 kasus tindak pidana umum, yang terjadi dari Januari hingga Agustus 2024.
“Sebagian dari kasus tersebut sudah berada di tahap putusan pengadilan, tahap persidangan, tahap penelitian berkas perkara, serta tahap pengembalian berkas atau P19 ke penyidik Polres Kepsul,” jelas Dicky.
Dicky menambahkan, rata-rata kasus tindak pidana umum yang ditangani didominasi oleh kasus pencabulan anak di bawah umur, diikuti oleh kasus penganiayaan yang seringkali dipicu oleh pelaku yang terpengaruh minuman beralkohol.
“Kebanyakan kasus yang kami tangani adalah pencabulan terhadap anak, disusul oleh kasus penganiayaan. Selain itu, ada juga beberapa kasus narkotika dan pencurian,” tutupnya. (Red)