KABARSULA.COM — Kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 senilai Rp 28 miliar pada tahun 2021 masih terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula kembali memeriksa oknum anggota DPRD, LL alias Lasidi, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
LL akhirnya memenuhi panggilan Kejari setelah beberapa kali mangkir.
Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Dicky Dwi Putra, saat ditemui wartawan, Jumat (30/08/2024) mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa LL pada Kamis (29/08) kemarin.
“Kemarin Kamis, LL sudah hadir dan sudah kami periksa,” ungkap Dicky.
Baca Juga : Kejari Kepulauan Sula Terus Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTT Covid-19
Lanjut Dicky, pemeriksaan tersebut berlangsung dari pukul 15.00 hingga 18.30 WIT, dan keterangan yang diberikan oleh LL telah dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Semua fakta yang muncul di persidangan, termasuk yang diberitakan di beberapa media juga sudah kami masukkan dalam BAP,” jelasnya.
“Jadi materi tersebut kita simpan, nanti kita lihat dengan saksi-saksi lainnya,” tambah Dicky.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus memeriksa saksi-saksi terkait Belanja Medis Habis Pakai (BMHP) dan mendalami kegiatan BMHP tersebut.
“Saksi-saksi yang lain terdiri dari dinas-dinas terkait, yakni Dinas Kesehatan dan Inspektorat,” jelas Dicky.
Dicky menambahkan, keterangan yang tercantum dalam fakta persidangan terdakwa Bimbi juga sudah dimasukkan ke dalam BAP LL.
“Jadi pemeriksaan saksi-saksi ini sudah lebih dari 15 sampai 20 saksi yang sudah kami periksa dalam saksi BMHP tersebut,” pungkasnya. (Red)