KABARSULA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula (Kepsul) terus melakukan langkah tegas dalam memberantas kasus korupsi. Kali ini, Kejari Kepsul menetapkan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kepsul berinisial MB alias Bimbi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 tahun 2021.
Kasi Intel Kejari Kepsul, Dicky Dwi Putra mengatakan bahwa Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula nomor Print 83/Q.2.14/FD.1/10/2022 tanggal 3 Oktober 2022 yang diubah pada tanggal 13 November 2022.
Menurutnya, MB diduga melakukan penyalahgunaan belanja pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) untuk penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula.
“Pemerintah Daerah Kepulauan Sula mengalokasikan Dana Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 2 miliar pada bulan November 2020. Namun, dari pengadaan BMHP senilai Rp 5 miliar, hasil audit BPKP menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.622.840.441,” ungkap Dicky Dwi Putra, Rabu (20/12/2023).
Selanjutnya, kata Dicky, Tim penyidik Kejari Kepsul telah melakukan pemanggilan kepada pihak terkait dan hari ini memberikan surat pemanggilan tambahan kepada MB. Berdasarkan bukti yang cukup, MB akan menjalani pemeriksaan tambahan dan kemudian dilakukan proses penahanan.
Tidak hanya itu, Dicky juga menegaskan bahwa Direktur PT. HB Lautan Bangsa, penyedia jasa dalam pengadaan BMHP, belum hadir dalam pemanggilan sebelumnya. “Kami telah melakukan pemanggilan dua kali, dan rencananya akan dilakukan satu kali lagi. Jika perlu, pemanggilan paksa dapat dilakukan sesuai dengan KUHP,” tambahnya.
Penetapan tersangka ini menambah daftar kasus korupsi BTT Covid-19 di Kepulauan Sula, setelah sebelumnya menetapkan MIH, Kepala BPBD Kota Ternate, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. (Red)