KABARSULA.COM — Seorang oknum pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula berinisial KM diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota Panwas Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat, Hamsa Masuku.
Insiden ini terjadi saat korban bersama rekan-rekannya tengah melaksanakan tugas pengawasan pada Kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Fifian Adenigsi Mus dan Hi. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) di Desa Kabau Pantai beberapa waktu lalu.
Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula, sebelumnya telah memeriksa sepuluh orang saksi yang terdiri dari HM, IU, MG, ZU, AF, DB, OGD, HY, I, dan S untuk mendalami kasus ini.
Baca Juga : Polisi Segera Tetapkan Tersangka Pengeroyokan Panwas Desa
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (04/12/2024) mengatakan bahwa oknum pejabat tersebut saat ini masih dipanggil sebagai saksi.
“Yang bersangkutan sudah kita panggil satu kali beberapa hari lalu, tapi mangkir dari panggilan. Direncanakan hari ini yang bersangkutan datang untuk dimintai keterangan sebagai saksi, makanya kita juga masih tunggu,” kata Iptu Rinaldi.
Lebih lanjut, Rinaldi juga menjelaskan setelah pemeriksaan saksi satu ini, pihaknya akan menyusun berkas perkara dan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
“Kami akan melihat apakah keterangan saksi ini sudah lengkap atau masih membutuhkan tambahan dari saksi-saksi sebelumnya. Jika sudah lengkap, mungkin minggu depan sudah bisa kita gelar perkara,” tutupnya. (Red)