tutup
Example 320x250
Banner Bawaslu
Banner Bawaslu
previous arrow
next arrow
HukrimKepsul

Kasus BTT 28 Miliar, Kejari Kepulauan Sula Kembali di “Goyang” 

1431
×

Kasus BTT 28 Miliar, Kejari Kepulauan Sula Kembali di “Goyang” 

Sebarkan artikel ini
Kasus BTT 28 Miliar

KABARSULA.COM, SANANA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesa (GMNI) Kepulauan Sula (Kepsul) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepsul untuk menetapkan tersangka dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 Miliar. 

Aksi yang digelar ini, masa meminta dugaan Korupsi BTT tahun 2021 senilai 28 Miliar yang melekat pada Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepsul. 

Example 400x100

Ketua DPC GMNI Kepsul, Rafli Leko, mengatakan aksi yang digelar ini adalah mendesak Kejaksaan negeri Kepulauan Sula, untuk segara mengungkapkan oknum- oknum yang terlibat dalam proses pencairan dana tersebut dan segera ditetapkan sebagai tersangka. 

“Kami mendesak Jaksa segera tetapkan tersangka untuk kasus BTT tahun 2021,” kata Ketua DPC GMNI Kepsul, Rifki Leko, Kamis (08/06/2023).

Sebab, menurutnya dua alat bukti permulaan yang sudah di kantongi Kejari Kepsul sangat jelas untuk penetapan tersangka kasus dugaan korupsi BTT senilai Rp 28 Miliar. 

“Desakan penetapan tersangka bersandar pada pasal 184 KUHAP bahwa alat bukti yang sah merupakan keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa,” terangnya. 

Senada Sekretaris GMNI, Jisman Leko juga mengatakan, dana Miliaran Rupiah itu sudah dicairkan pada 2021 yang melekat pada Dinas Kesehatan dan BPBD Kepulauan Sula. 

Namun sangat di sayangkan kasus ini terlihat berjalan ditempat, sehingga menjadi asumsi publik yang mempertanyakan kerja dari Jaksa terkait penanganan kasus BTT Tahun 2021,” ujarnya. 

Jisman yang juga Presiden BEM STAI Babussalam Sula menjelaskan, secara yuridis sudah cukup terang sesuai kualifikasi konsep hukum salama tahapan penyelididkan dan penyidikan diatur dalam UU nomor 8 Tahun 1981 KUHAP. 

“Penyelidikan dan Penyidikan telah jelas, dalam pasal 1 angka (14) KUHAP, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatanya atau keadaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” tandasnya. 

Dimaksud dengan bukti permulaan, lanjut Jisman, yakni berdasar pada Putusan Mahkama Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU/-XII/2014. 

“Bahwa bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup adalah dua alat bukti dan jenis alat bukti yang sah secara hukum,” sambungnya. 

Ia pun berharap, Kejari Kepulauan Sula harus profesional dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Belanja Tak Korupsi (BTT) senilai Rp 28 miliar Tahun 2021 sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

“Harapan itu bertujuan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap kerja-kerja dari Kejari Kepsul dalam proses penanganan kasus tindak pidana korupsi,” cetusnya. 

Terpisah, Willy Febri Ganda, Kepala sub seksi penyidikan pidsus Kejari Kepulauan Sula mengatakan, kendala Kejari hanyalah jumlah kerugian yang dikeluarkan BPKP. 

“Kami seirama dengan teman-teman GMNI, kalau sudah ada kerugian Negara yang dikeluarkan BPKP, pasti sudah ada penetapan tersangka tanpa menunggu waktu lama,” katanya. 

Ia juga menegaskan, Kejari Kepulauan Sula tetap berkomitmen menindaklanjuti segala bentuk kasus Korupsi. 

“Sudah ada arahan dari pimpinan bahwa, Kejari Kepsul tetap berkomitmen menindaklanjuti segala bentuk kasus Korupsi tanpa pandang bulu,” imbuhnya.(red) 

Example 400x100
Example 400x100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *