tutup
Example 320x250
Banner Bawaslu
Banner Bawaslu
previous arrow
next arrow
BeritaHukrimKepsulPolitik

Kampanye FAM-SAH di Desa Kabau Pantai Berakhir Tragis, Anggota Panwas Jadi Korban

1100
×

Kampanye FAM-SAH di Desa Kabau Pantai Berakhir Tragis, Anggota Panwas Jadi Korban

Sebarkan artikel ini
Hamsa Masuku
Foto: Panwas Desa Kabau Pantai, Hamsa Masuku. (doc: kabarsula.com)

KABARSULA.COM — Kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula nomor urut 2, Fifian Adenigsi Mus dan Hi. Saleh Marasabessy (FAM-SAH), di Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat, berakhir tragis setelah salah satu anggota Panwas Desa, Hamsa Masuku, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh tim kampanye tersebut.

Insiden ini terjadi pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 00.10 WIT, setelah acara kampanye berakhir dan dilanjutkan dengan sesi joget-joget yang tanpa izin.

Example 340x370

Hamsa menjelaskan, saat itu dirinya bersama rekan-rekan Panwas desa maupun Panwas kecamatan beberapa kali memberikan teguran kepada tim kampanye namun hal itu tidak diindahkan.

Baca Juga : Dugaan Pelanggaran oleh Jurkam FAM-SAH, Bawaslu Kepulauan Sula Periksa 6 Orang Saksi

Setelah kegiatan kampanye berakhir, pimpinan Panwascam kembali berusaha berkoordinasi dengan tim FAM-SAH. Menurutnya, pihak Panwas telah mencoba bersikap adil dengan membiarkan kampanye selesai hingga lagu terakhir, meskipun ada pelanggaran berupa aktivitas berjoget yang tidak berizin.

“Kami sudah menegur mereka tiga kali, tetapi mereka (tim FAM-SAH) malah direspons dengan kemarahan. Bahkan, MC kampanye, menunjuk-nunjuk Ketua Panwascam, dengan nada yang tidak sopan,” ungkap Hamsa.

Selanjutnya, kata Hamsa, ketua dan pimpinan kemudian menyampaikan kepada saya coba pergi berkoordinasi dengan anggota Polsek Sula Barat agar hentikan acara joget karena waktu kampanye sudah selesai.

“Saya sempat meminta pihak kepolisian yang ada di sekitar lokasi untuk membantu menghentikan aktivitas tersebut, tetapi mereka mengatakan bahwa ini wilayah kalian (Panwas) seharusnya kalian kesana dulu, nanti kalau tidak bisa baru kami dari belakang,” jelas Hamsa.

Karena teguran yang terus diabaikan, Hamsa berinisiatif mengambil mik untuk menegur langsung. Namun, saat ia berbicara, MC dengan spontan merebut mik dari tangannya, memicu ketegangan di lokasi. Kejadian tersebut kemudian memanas menjadi aksi saling dorong berjarak kurang lebih 1 meter dari sound system.

“Tidak lama setelah itu, saya dikeroyok. Ada empat orang yang memukul saya, dua dari depan dan dua lainnya dari samping kiri-kanan. Saya sempat mengenal seseorang dari mereka yaitu JU. Saya di pukul sampai jatuh di dalam tenti,” kenang Hamsa.

Setelah insiden tersebut, saat Hamsa hendak pulang, ia kembali mengalami kekerasan. “Saya ditahan oleh seseorang, dan ada yang memukul saya. Pelaku memakai masker dan jaket hitam,” tambahnya.

Baca Juga : Tak Serius Membangun, Hi. Saleh Akui Belum Bisa Selesaikan Masalah di Sula

Foto: Ketua Bawaslu Kepulauan Sula, Ajuan Umasugi. (doc: kabarsula.com)

Terpisah, Ketua Bawaslu Kepulauan Sula, Ajuan Umasugi, saat ditemui awak media, Senin (12/11/2024) mengatakan bahwa terkait insiden pemukulan yang dialami oleh Panwas Desa Kabau Pantai, Hamsa Masuku, oleh JU saat pelaksanaan kampanye Paslon FAM-SAH di Desa Kabau Pantai pada tanggal 12 November 2024 pada pukul 00:10 WIT, kini tengah ditangani oleh pihak berwajib.

“Saat ini kami Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula telah menerima informasi dari saudara Panwas Desa Kabau Pantai bahwa telah melaporkan perbuatan JU kepada Polres Kepulauan Sula untuk dilakukan penanganan pidana umum,” jelasnya.

Ajuan menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan Sulabesi Barat untuk memastikan laporan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Kami terkonfirmasi dengan Panwas Kecamatan Sulabesi Barat untuk menyampaikan laporan ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran Pasal 198 A, yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan menghalang-halangi atau melakukan kekerasan terhadap penyelenggara Pemilu, dalam hal ini petugas di lapangan, dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling sedikit 12 bulan dan paling banyak 24 bulan, serta denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp24 juta,” ujarnya.

Ajuan menegaskan bahwa pengawasan terhadap setiap tahapan Pemilu, termasuk Pilkada 2024, merupakan tugas yang sangat penting.

“Setiap tahapan itu wajib diawasi oleh pengawas pemilu. Tugas mereka adalah mengawasi setiap tahapan yang berhubungan dengan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024, khususnya di desa mereka masing-masing,” katanya.

Secara kelembagaan, Ajuan menegaskan bahwa Bawaslu Kepulauan Sula akan terus menghargai dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Polres Kepulauan Sula.

“Kami tetap menghargai dan mengikuti proses hukum yang ada di Polres Kepulauan Sula,” tuturnya.

Ia juga mengimbau kepada semua pihak di Kabupaten Kepulauan Sula untuk mendukung terciptanya Pilkada yang damai dan menghindari tindakan yang dapat merusak ketertiban.

“Kami berharap kepada semua pihak agar menghargai teman-teman kami yang bertugas di lapangan, karena kehadiran mereka bukan untuk menciptakan kegaduhan, tetapi untuk memastikan tidak ada dugaan pelanggaran terhadap proses tahapan Pilkada yang berlangsung. Tagline kami adalah mewujudkan Pilkada Damai, Pilkada yang menggembirakan,” tutup Ajuan. (Red)

Example 400x100
Example 350x255

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *