KABARSULA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024. Sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023, masa kampanye akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, tiga hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Kampanye pemilu, yang melibatkan para peserta pemilu dalam mempresentasikan visi, misi, program, dan citra diri, menjadi fokus utama selama periode ini.
Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Dapil I Nomor urut 8 dari Partai Amanat Nasional (PAN), Irawan Duwila, ST, menyatakan kampanye sebagai amanat undang-undang untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat dan menyampaikan maksud serta tujuannya.
“Saya yakin 100 persen caleg yang membawa uang saat berkampanye tidak memiliki program dan akan tutup kaca mobil setelah terpilih karena terlibat dalam money politik,” ungkap Irawan Duwila saat melaksanakan kampanye di Desa Umaloya, Kamis (4/1/2024) malam.
Dihadapan Ketua DPD PAN, Hi. Safi Pauwah, dan para pemilih yang hadir, pemuda kreatif dan bersahaja ini menyoroti tantangan yang akan dihadapi masyarakat dalam 5 tahun ke depan. Ia menekankan pentingnya proses yang benar dalam politik, berjanji menjadi wakil yang benar dengan fokus pada pembangunan di Kepulauan Sula.
“Sebagai anak muda di Sula, saya merasa terpanggil untuk terlibat dalam proses pembangunan. Dengan pengalaman dan ilmu yang saya peroleh, saya ingin ikut serta dalam politik untuk berkontribusi pada pembangunan di negeri ini,” tandasnya. (Red)