KABARSULA.COM, SANANA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana, kembali menggelar aksi didepan Kantor Dinas Kesehatan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara pada, Senin (19/06/2023) kemarin.
Tuntutan masa aksi tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) dana Covid-19 tahun 2021 lalu, senilai Rp28 miliar yang melekat di dua instansi yakni, Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepsul.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Suryati Abdullah, menyampaikan dokumen untuk BTT tahun 2021 pihaknya sudah serahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula sejak bulan September tahun 2022 lalu.
“Selama ini kami sangat kooperatif terkait dengan dokumen yang diminta maupun penjelasan-penjelasan ketika kami diperiksa, semua staf dinas kesehatan juga hadir,”ungkap Suryati Abdullah didepan puluhan masa aksi.
Suryati bilang, dokumen yang ia miliki adalah dokumen asli, dokumen tersebut juga digunakan oleh pihak BPKP dalam pemeriksaan keuangan Negara di Pemda Kepsul dalam hal ini instansi Dinas Kesehatan.
“Apabila dokumen ini adalah palsu terus yang aslinya ada dimana, dokumen asli itu ada sama siapa, saya minta ini dicari tahu kalau dikatakan dokumen kita itu adalah palsu,”pintanya.
Dikatakan Suryati, dokumen untuk BTT tahun 2021 itu juga adalah dokumen yang sama diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
“Kami tau anggaran ini milik Masyarakat dan Negara menitipkan kepada kami Dinas Kesehatan untuk mengelola, kami siap untuk mempertanggungjawabkan itu,”cetusnya.
Atas nama pimpinan di Dinas kesehatan, kata Suryati, pihaknya siap bertanggung jawab karena kinerja staf itu semua atas perintahnya.
“Saya melihat ini sudah tidak rasional sekali seakan-akan kami menghalangi-halangi proses penyelidikan. Menurut kami ini tidak masuk akal,”pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, beberapa hari lalu, Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (E-LMND) dan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) juga menggelar aksi demontrasi terkait dengan tuntutan yang sama yakni, dugaan kasus korupsi dana BTT yang diduga merugikan anggaran daerah senilai 28 Miliar. (red)