KABARSULA.COM — Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Maluku Utara (Malut), Ramli K. Yakub, menyoroti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Sula terkait masalah internal yang memicu ancaman mogok kerja oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kepulauan Sula.
Hal ini terjadi karena honor perjalanan dinas yang diterima Panwascam dinilai tidak sebanding dengan beban kerja mereka di lapangan.
Akibatnya, Panwascam se-Kepulauan Sula mengancam akan mogok kerja jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi.
“Kita tidak mau tahu, tahapan Pilkada ini tidak boleh terganggu, apalagi sampai terancam gagal dilaksanakan,” tegas Ramli, Minggu (15/09/2024).
Ramli menjelaskan bahwa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus berjalan tanpa hambatan. Terlebih, Bawaslu RI telah mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) 301 terkait perekrutan tenaga ad hoc Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang dilakukan oleh Panwascam dan jajarannya.
“Rekrutmen ad hoc PTPS dimulai pada 12-28 September, dan pelantikan PTPS dijadwalkan pada November 2024. Jika Bawaslu Kepulauan Sula tidak segera menyelesaikan masalah internal, ini akan berdampak pada tahapan Pilkada yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Ramli mendesak Bawaslu Kepulauan Sula untuk segera menyelesaikan masalah tersebut agar tidak mempengaruhi pelaksanaan tahapan Pilkada, terlebih lagi kampanye akan dimulai pada 25 September 2024.
“Kampanye dimulai 25 September, Panwascam adalah ujung tombak di kecamatan dalam pengawasan yang akan dilakukan oleh tiga pasangan calon, dan zonasi kampanye akan dibagi oleh KPU Kepulauan Sula,” tutupnya. (Red)