KABARSULA.COM – Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol Samudi, S.I.K., M.H menegaskan kepada seluruh personel Polres Kepulauan Sula (Kepsul) agar jangan terlibat dalam politik praktis menjelang Pemilu 2024 dan tetap menjaga netralitas.
Saat kunjungan kerja ke Polres Kepsul pada Selasa (19/12/2023), Brigjen Pol Samudi menekankan kewajiban Polri sesuai Undang-undang nomor 2 tahun 2022 pasal 28 untuk bersikap netral dalam kehidupan berpolitik. “Sesuai Undang-undang, kita harus bersikap netral dalam Pemilu ini. Polres Sula harus benar-benar netral,” ungkapnya.
Selain itu, Ia juga menyoroti keterlibatan keluarga anggota Polri dalam politik, memastikan bahwa mereka juga harus tetap netral tanpa memberikan dukungan atau intimidasi.
Terkait pengamanan logistik Pemilu, Wakapolda menyampaikan, Kapolres Sula telah menyiapkan personel untuk mengamankan dan mengawal logistik tersebut. “Pak Kapolres Sula sudah mengatur sistem dan rencana pengamanan, dan semuanya berjalan dengan baik,” tambahnya.
Brigjen Pol Samudi menjelaskan bahwa bagi anggota Polri yang tidak mematuhi prinsip netralitas, akan ada tiga sangsi yang diterapkan, yakni pidana, disiplin, dan etika. “Kita di sini untuk meyakinkan dan memastikan bahwa seluruh anggota Polres Sula memahami dan mematuhi aturan ini,” tandasnya. (Red)