tutup
Example 320x250
Banner Bawaslu
Banner Bawaslu
previous arrow
next arrow
BeritaNasionalPemilu

Jelang Pemilu 2024: Benarkah Jabatan Kepala Desa Diperpanjang?

939
×

Jelang Pemilu 2024: Benarkah Jabatan Kepala Desa Diperpanjang?

Sebarkan artikel ini

KABARSULA.COM Mayoritas fraksi DPR RI mendukung revisi UU tentang Desa pasal 39 yang mengatur ihwal masa jabatan Kepala Desa. Mereka bersepakat masa jabatan kades yang sebelumnya 6 tahun dan dapat dipilih 3 kali, direvisi menjadi 9 tahun dan dapat dipilih sebanyak 2 kali.

Dukungan ini dilontarkan dalam forum rapat Badan Legislasi penyusunan RUU Desa. Dari 9 fraksi parlemen, sebanyak 6 fraksi hadir dan bersepakat mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Example 400x100

“Secara umum sih nggak ada (kendala) ya. Kalau sekarang bisa 3 periode selama 6 tahun, sekarang cuma dijadikan 9 tahun untuk 2 kali masa jabatan. Jadi secara umum tidak ada perubahan soal waktu,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023.

Kepala Desa merupakan pimpinan dari pemerintah desa. Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya.Tugas Kepala Desa adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa dan lainnya.

Rumusan norma yang mengatur masa jabatan kepala desa diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang berbunyi (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan; (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Keinginan kepala desa untuk perpanjang masa jabatan tersebut merupakan tindakan tidak lazim dalam system negara hukum dan demokrasi.

Meskipun secara hukum dan politik perpanjangan masa jabatan kepala desa dapat dilakukan melalui konsensus para pemangku kekuasaan, namun hal tersebut tidak mencermin prinsip negara hukum dan demokrasi.

Undang-Undang Desa menyebutkan Kades adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam menjalankan perannya, mereka dibantu oleh perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Pasal 26 ayat 1 menyatakan bahwa Kades bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Keputusan itu ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada September 2021 lalu. Putusan tersebut adalah perubahan dari adanya Pasal 39 UU Desa yang bertentangan dengan UUD 1945, yang berbunyi:

Kepala Desa yang telah menjabat satu kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali paling lama 2 (dua) kali masa jabatan. Sementara itu, Kepala Desa yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali hanya 1 (satu) kali masa jabatan.

Mahkamah Konstitusi kemudian mengubah bunyi Pasal 39 menjadi:

Kepala desa yang sudah menjabat 1 (satu) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan Undang-Undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 2 (dua) periode. Begitu pula, bagi kepala desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan Undang-Undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah merespon tuntutan dari para kepala desa itu. Dia pun menyatakan setuju untuk memperpanjang masa jabatan Kepala Desa. Alasannya, hal itu akan bisa membuat para kades memiliki waktu untuk memenuhi janji mereka pada saat kampanye. (**)

 

Sumber : Tempo

Example 400x100
Example 400x100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *