tutup
Example 320x250
Banner Bawaslu
Banner Bawaslu
previous arrow
next arrow
BeritaKepsul

Jelang Akhir Masa Jabatan, FAM-SAH Kembali Hidupkan Janji Politik DOB Mangoli Raya

241
×

Jelang Akhir Masa Jabatan, FAM-SAH Kembali Hidupkan Janji Politik DOB Mangoli Raya

Sebarkan artikel ini

KABARSULA.COM – Menjelang akhir masa jabatan, Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) Hj. Fifian Adeningsi Mus dan Wakil Bupati Hi. Saleh Marasabesy (FAM-SAH) kembali menampakkan janji politik terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Mangoli Raya.

Janji ini telah lama dinantikan oleh masyarakat setempat sebagai harapan untuk kemajuan dan peningkatan kesejahteraan di wilayah tersebut.

Example 340x370

Hal itu telah dibuktikan dengan penyerahan dokumen pemekaran Mangoli Raya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kepsul pada perayaan HUT Kabupaten Kepulauan Sula ke-21 yang digelar di Istana Daerah (Isda) desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Jum’at (31/5/2024).

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan oleh Guru Besar IPDN yang juga Ketua Tim Pusat Kajian Dokumen Pemekaran Mangoli Raya, Prof. Dr. Muhadam Labolo, M.Si kepada Bupati Kepsul.

Pada kesempatan itu, Prof. Muhadam menjelaskan bahwa dokumen tersebut telah memenuhi semua syarat-syarat yang diperlukan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tentang pembentukan daerah.

Meskipun demikian, Prof. Labolo menekankan bahwa kelanjutan proses pemekaran DOB Mangoli Raya masih tergantung pada aktivitas politik dari pemerintah daerah dan persetujuan dari pemerintah pusat.

“Sekarang tergantung aktivitas politik dari pemerintah daerah bisa melanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi. Sampai disitu tugas kami,” ujar Prof. Muhadam.

Lebih lanjut, Prof. Muhadam menjelaskan, 4 variabel utama yang menjadi syarat pemekaran, yaitu demografi, ekonomi, kemampuan daerah, dan keuangan, telah terpenuhi dalam dokumen tersebut.

“Dari 4 variabel yaitu demografi, ekonomi, kemampuan daerah, dan keuangan. Saya kira didalam laporan sudah memenuhi unsur karena itu tinggal ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah pada level politiknya. Tugas kami sampai disitu dan menyerahkan ke Pemerintah daerah,” jelas Prof.

Ia menambahkan tahapan selanjutnya adalah melobi DPR dan pemerintah pusat untuk mendapatkan persetujuan pemekaran.

“Jadi ditingkatan paling tinggi yaitu DPR karena itu ada unsur negosiasi dari DPR, pemerintah pusat dan kementrian dalam negeri. Saya kira itu adalah tugas dari bagian pemerintahan kepulauan sula,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, menyampaikan komitmennya untuk terus memperjuangkan pemekaran DOB Mangoli Raya.

“Yang pastinya bukan dari kami pemerintah daerah yaitu saya dengan pak Hi. Saleh selaku Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula tidak mungkin ini bisa rampung karena keinginan besar kami sebagai Bupati dan wakil Bupati yang termasuk dalam visi-misi kami saat mencalonkan diri sebagai Bupati dan wakil Bupati untuk memekarkan Mangoli Raya,” ujar Bupati Fifian.

Ia berharap dengan dibukanya moratorium pemekaran oleh pemerintah pusat, DOB Mangoli Raya dapat segera terwujud.

“Semoga dengan moratoriumnya dibuka, setelah presiden dilantik tindak lanjut yang dilakukan oleh Ibu Alien Mus yang akan kita sampaikan untuk segera minta kepada Pak Presiden yang baru mau dilantik untuk moratoriumnya dibuka dan kita di Maluku Utara urutan satu yang berkas-berkasnya sudah lengkap untuk persiapan Kabupaten baru yaitu Mangoli Raya,” harapnya. (Red)

Example 400x100
Example 350x255

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *