KABARSULA.COM – Meskipun pemungutan suara Pemilu serentak 2024 telah dilaksanakan di seluruh Indonesia pada 14 Februari lalu, satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula (Kepsul), akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Pelaksanaan PSU di TPS 08 Desa Fogi ini merupakan rekomendasi dari Bawaslu Kepsul setelah ditemukan adanya pemilih luar daerah yang menggunakan hak pilih di TPS tersebut.
Ketua Bawaslu Kepsul, Ajuan Umasugi, mengatakan bahwa rekomendasi PSU ini berdasarkan laporan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 08 Desa Fogi.
“Setelah dilakukan penelusuran dan verifikasi oleh Bawaslu, terbukti bahwa terdapat pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT TPS 08 namun menggunakan hak pilih di TPS tersebut,” kata Ajuan Umasugi kepada awak media, Jumat (23/2/2024).
Lanjut Ajuan, Berdasarkan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu syarat dilakukan PSU adalah bilamana terdapat pemilih yang tidak memiliki hak pilih di TPS tersebut menggunakan hak pilih.
“Berdasarkan keterangan dari KPPS, jenis surat suara yang diberikan kepada pemilih luar daerah tersebut hanya dua kategori, yaitu surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta surat suara untuk pemilihan anggota DPR RI,” jelas Ajuan.
“Bawaslu merekomendasikan PSU di TPS 008 Desa Fogi karena telah terjadi pelanggaran yang berpotensi mempengaruhi hasil pemungutan suara,” tandasnya. (Red)