{"id":967,"date":"2026-09-08T03:46:59","date_gmt":"2026-09-08T03:46:59","guid":{"rendered":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/2026\/09\/08\/kabarsula-rdp-pemberhentian-sekdes-bakalan-tak-kunjung-digelar-tim-hukum-soroti-sikap-dprd-jombang-bandar-slot-indonesia\/"},"modified":"2026-09-08T03:46:59","modified_gmt":"2026-09-08T03:46:59","slug":"kabarsula-rdp-pemberhentian-sekdes-bakalan-tak-kunjung-digelar-tim-hukum-soroti-sikap-dprd-jombang-bandar-slot-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/2026\/09\/08\/kabarsula-rdp-pemberhentian-sekdes-bakalan-tak-kunjung-digelar-tim-hukum-soroti-sikap-dprd-jombang-bandar-slot-indonesia\/","title":{"rendered":"kabarsula  RDP Pemberhentian Sekdes Bakalan Tak Kunjung Digelar, Tim Hukum Soroti Sikap DPRD Jombang bandar SLOT INDONESIA"},"content":{"rendered":"<p><\/p>\n<div data-helper-title=\"Konten\" data-helper-link=\"https:\/\/amsnews.id\/wp-admin\/post.php?post=5473&amp;action=edit#wp-content-wrap\">\n<p><strong>AMSNews.id | Jombang<\/strong> \u2013 Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan tim kuasa hukum Sutarji, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Bakalan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, hingga kini belum mendapat kepastian dari DPRD Jombang.<\/p>\n<p>Surat permohonan hearing tersebut telah dilayangkan tim hukum pada 30 Juli 2026. Namun, hingga awal September 2026, belum ada jadwal maupun jawaban resmi mengenai tindak lanjut permohonan tersebut.<\/p>\n<p>Tim kuasa hukum Sutarji kemudian mendatangi Kantor DPRD Jombang pada Jumat (4\/9\/2026) untuk meminta kejelasan. Namun, mereka belum dapat bertemu dengan pimpinan maupun anggota DPRD.<\/p>\n<p>Kuasa hukum Sutarji, Orik Ardiansyah, mengatakan pihaknya hanya dapat berkomunikasi dengan Sekretaris DPRD Jombang.<\/p>\n<p>\u201cHanya bertemu Sekwan. Pak Sekwan mengecek tadi, sudah masuk ke Pak Ketua, cuma belum tahu disposisinya ke mana,\u201d kata Orik.<\/p>\n<p>Orik menyayangkan belum adanya kepastian mengenai surat permohonan RDP tersebut.<\/p>\n<p>\u201cKami menyayangkan sampai saat ini belum ada kepastian atau jawaban dari pihak dewan terkait surat permohonan RDP yang kami ajukan sejak 30 Juli 2026 lalu,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Permohonan RDP itu berkaitan dengan proses pemberhentian Sutarji sebagai perangkat Desa Bakalan. Tim hukum menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, termasuk proses penerbitan keputusan pemberhentian.<\/p>\n<p>Mantan Ketua DPRD Kota Batam dua periode sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batam, Nuryanto, SH., MH., yang juga tergabung dalam Tim Hukum Orik Ardiansyah &amp; Associates Law Office Attorney &amp; Legal Consultants, turut menyoroti persoalan tersebut.<\/p>\n<p>Nuryanto mengatakan DPRD memiliki fungsi legislasi dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, termasuk pemerintahan desa.<\/p>\n<p>\u201cTupoksi DPRD itu kan membuat peraturan dan mengawasi jalannya pemerintahan termasuk pemerintahan Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang,\u201d kata Nuryanto.<\/p>\n<p>Menurut Nuryanto, RDP atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dapat menjadi ruang bagi DPRD untuk meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai persoalan pemberhentian Sutarji.<\/p>\n<p>Ia menegaskan, forum tersebut bukan merupakan persidangan pengadilan maupun pemeriksaan perkara pidana.<\/p>\n<p>\u201cRapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bukanlah sidang pengadilan atau forum pemeriksaan pidana. Forum tersebut adalah bagian dari fungsi pengawasan di DPRD atas aduan masyarakat atau publik hearing,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Nuryanto mengaitkan pandangannya tersebut dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD juncto Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.<\/p>\n<p>\u201cJadi kita lihat persoalannya secara objektif. DPRD punya fungsi pengawasan dan dapat meminta penjelasan kepada pihak-pihak terkait sesuai kewenangannya,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Ia juga menyoroti belum adanya pelaksanaan RDP sejak surat permohonan diajukan.<\/p>\n<p>Menurut Nuryanto, kondisi tersebut perlu dilihat dalam konteks hak dan kewenangan advokat dalam menjalankan profesinya.<\/p>\n<p>\u201cDengan tidak segera dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), terhitung sejak pengajuan surat permohonan sampai sekarang, hal tersebut menurut kami perlu dilihat kaitannya dengan hak imunitas dan hak menjalankan profesi advokat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, di balik permohonan RDP tersebut terdapat persoalan mengenai proses pemberhentian Sutarji dari jabatan Sekdes Bakalan.<\/p>\n<p>Orik mengatakan persoalan bermula pada 18 Maret 2026 ketika Sutarji menandatangani surat pencabutan pernyataan dan surat permohonan pengunduran diri.<\/p>\n<p>Menurut pihak kuasa hukum, penandatanganan tersebut dilakukan ketika Sutarji sedang menjalani penahanan di Mapolres Jombang sehingga disebut berada dalam kondisi tertekan secara psikologis.<\/p>\n<p>Sutarji diketahui menjalani penahanan sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026 dalam perkara dugaan pemalsuan surat.<\/p>\n<p>Tim hukum kemudian mempertanyakan proses hukum yang berujung pada penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ). Mereka menyebut terdapat sejumlah hal yang menurut mereka perlu diklarifikasi.<\/p>\n<p>Setelah itu, Sutarji kembali mengajukan surat pencabutan pernyataan dan pengunduran diri. Surat tersebut, menurut tim hukum, diterima Pemerintah Desa Bakalan pada 6 Juli 2026.<\/p>\n<p>Persoalan lainnya terkait Surat Keputusan Kepala Desa Bakalan Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Atas Permintaan Sendiri tertanggal 10 April 2026.<\/p>\n<p>Tim hukum mengklaim SK tersebut baru diterima Sutarji pada 23 Mei 2026.<\/p>\n<p>Selain persoalan waktu penyerahan SK, kuasa hukum juga mempersoalkan dugaan tidak adanya hasil konsultasi dengan Camat Sumobito sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan.<\/p>\n<p>Menurut Orik, konsultasi dengan camat merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses pemberhentian perangkat desa sebagaimana ketentuan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.<\/p>\n<p>\u201cDengan tidak adanya konsultasi camat serta keterlambatan penyerahan surat, secara hukum SK pemberhentian tersebut mengandung cacat substansi dan cacat prosedur. Kami meminta dewan memanggil pihak-pihak terkait untuk meluruskan hal ini,\u201d tegas Orik.<\/p>\n<p>Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra membenarkan perkara pidana yang melibatkan Sutarji telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.<\/p>\n<p>Menurut Magribi, penyelesaian perkara tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua pihak.<\/p>\n<p>\u201cItu atas kesepakatan kedua pihak,\u201d kata Magribi.<\/p>\n<p>Magribi juga membenarkan telah menerima tembusan surat permohonan hearing yang diajukan tim kuasa hukum Sutarji kepada DPRD Jombang.<\/p>\n<p>\u201cBetul, saya juga ditembusi soal itu,\u201d imbuhnya.<\/p>\n<p>Sengketa yang kini bergeser ke ranah administrasi pemerintahan desa tersebut sebelumnya bermula dari laporan Kepala Desa Bakalan Abdul Hamid ke Polres Jombang pada Desember 2025 terkait dugaan pemalsuan surat.<\/p>\n<p>Sutarji yang saat itu berusia 57 tahun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani penahanan terkait dugaan penerbitan surat pernyataan jual beli tanah.<\/p>\n<p>Peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi pada 18 Agustus 2023 di Kantor Desa Bakalan.<\/p>\n<p>Penyidik menduga surat tersebut mencantumkan tanda tangan sejumlah pihak yang diduga dipalsukan menggunakan hasil pindai atau scan, termasuk tanda tangan kepala desa.<\/p>\n<p>Dalam perkara tersebut, Sutarji sebelumnya dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat juncto Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.<\/p>\n<p>Perkara tersebut kemudian diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.<\/p>\n<p>Kini, tim kuasa hukum Sutarji mempersoalkan proses pemberhentian kliennya sebagai Sekdes Bakalan dan meminta DPRD Jombang membuka ruang klarifikasi melalui RDP.<\/p>\n<p>Sementara itu, DPRD Jombang hingga kini belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut surat permohonan RDP tersebut.<\/p>\n<p>Sekretaris DPRD Jombang Danang Praptoko juga belum memberikan keterangan terkait status disposisi surat maupun kemungkinan jadwal pelaksanaan hearing.<\/p>\n<p>Tim kuasa hukum berharap DPRD Jombang memberikan kepastian mengenai permohonan tersebut dan, jika RDP digelar, memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai proses pemberhentian Sutarji.<\/p>\n<p>Adapun tudingan mengenai dugaan cacat prosedur maupun substansi dalam penerbitan SK pemberhentian Sutarji merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum dan belum merupakan kesimpulan hukum. Pandangan Nuryanto mengenai fungsi DPRD, RDPU, hak imunitas dan hak menjalankan profesi advokat merupakan argumentasi dari pihak tim hukum. Para pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<\/div>\n<p>kabarsula SLOT <\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>AMSNews.id | Jombang \u2013 Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan tim kuasa hukum Sutarji,&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":968,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-967","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kabarsula"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/967","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=967"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/967\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/968"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=967"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=967"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=967"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}