{"id":2987,"date":"2026-10-13T13:15:11","date_gmt":"2026-10-13T13:15:11","guid":{"rendered":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/2026\/10\/13\/kabarsula-187-sertipikat-psu-diserahkan-pemko-banjarmasin-perkuat-kepastian-hukum-aset-daerah-bandar-slot-indonesia\/"},"modified":"2026-10-13T13:15:11","modified_gmt":"2026-10-13T13:15:11","slug":"kabarsula-187-sertipikat-psu-diserahkan-pemko-banjarmasin-perkuat-kepastian-hukum-aset-daerah-bandar-slot-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/2026\/10\/13\/kabarsula-187-sertipikat-psu-diserahkan-pemko-banjarmasin-perkuat-kepastian-hukum-aset-daerah-bandar-slot-indonesia\/","title":{"rendered":"kabarsula  187 Sertipikat PSU Diserahkan, Pemko Banjarmasin Perkuat Kepastian Hukum Aset Daerah bandar SLOT INDONESIA"},"content":{"rendered":"<p><\/p>\n<div itemprop=\"text\">\n<p><strong>INIBERITA.id, BANJARMASIN \u2013<\/strong> Pemerintah Kota Banjarmasin memperkuat kepastian hukum atas aset daerah dengan menerima penyerahan 187 sertipikat hak pakai dari Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Selasa (13\/10\/2026).<\/p>\n<p>Penyerahan sertipikat tersebut menjadi langkah penting dalam menertibkan administrasi dan memperjelas status kepemilikan tanah prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan yang telah diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah.<\/p>\n<p>Kegiatan serah terima berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Banjarmasin dan diterima langsung oleh Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR.<\/p>\n<p>Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarmasin, Yusna Irawan.<\/p>\n<p>Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR menyampaikan, apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin atas dukungan dalam proses pensertipikatan aset PSU tersebut.<\/p>\n<p>Menurutnya, penyerahan 187 sertipikat hak pakai ini bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan bagian dari upaya pemerintah kota untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset yang menjadi tanggung jawab daerah.<\/p>\n<p>\u201cPenyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari upaya memperjelas status hukum tanah PSU perumahan yang telah diserahkan pengembang kepada pemerintah kota, sekaligus mendukung tertib administrasi dan pengelolaan aset daerah,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Dengan adanya sertipikat tersebut, pengelolaan aset PSU diharapkan semakin tertib dan memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini juga penting untuk mendukung pemeliharaan fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan perumahan agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Ega Pribadi, menyampaikan dukungannya terhadap upaya penataan dan optimalisasi pemanfaatan aset pertanahan di Kota Banjarmasin, termasuk penanganan tanah atau bangunan yang tidak dimanfaatkan.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, tanah yang memenuhi kriteria sebagai tanah telantar dapat ditangani melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<\/p>\n<p>Proses tersebut meliputi pembinaan, pemberian peringatan, hingga pengusulan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang sesuai prosedur yang telah ditetapkan.<\/p>\n<p>\u201cTerhadap tanah yang memenuhi kriteria sebagai tanah telantar, terdapat mekanisme penanganan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pembinaan dan pemberian peringatan hingga pengusulan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Menurut Ega, langkah penataan tersebut diharapkan mampu mendorong pemanfaatan tanah dan bangunan secara lebih optimal sehingga tidak terbengkalai dan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan kota.<\/p>\n<p>Penyerahan 187 sertipikat hak pakai ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemko Banjarmasin untuk terus memperkuat tata kelola aset daerah, meningkatkan kepastian hukum pertanahan, serta mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas lingkungan permukiman.<\/p>\n<p>Dengan status hukum yang semakin jelas, aset PSU perumahan diharapkan dapat dikelola secara tertib, terarah, dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat Kota Banjarmasin.(silvi\/iniberita).<\/p>\n<p><!--[googlesitekit-end-of-content]--><\/p>\n<p><span class=\"pvc-icon\" aria-hidden=\"true\"\/> <span class=\"post-views-label pvc-label\">Views:<\/span> <span class=\"post-views-count pvc-count\">388<\/span><\/p>\n<\/p><\/div>\n<p>kabarsula SLOT <\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>INIBERITA.id, BANJARMASIN \u2013 Pemerintah Kota Banjarmasin memperkuat kepastian hukum atas aset daerah dengan menerima penyerahan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-2987","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-kabarsula"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2987","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2987"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2987\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2987"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2987"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2987"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}