{"id":2274,"date":"2026-09-29T17:07:01","date_gmt":"2026-09-29T17:07:01","guid":{"rendered":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/2026\/09\/29\/kabarsula-dua-kali-tak-hadiri-rdp-dprd-batam-hatta-buktikan-mobil-tersebut-benar-benar-baru-bandar-slot-indonesia\/"},"modified":"2026-09-29T17:07:01","modified_gmt":"2026-09-29T17:07:01","slug":"kabarsula-dua-kali-tak-hadiri-rdp-dprd-batam-hatta-buktikan-mobil-tersebut-benar-benar-baru-bandar-slot-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/2026\/09\/29\/kabarsula-dua-kali-tak-hadiri-rdp-dprd-batam-hatta-buktikan-mobil-tersebut-benar-benar-baru-bandar-slot-indonesia\/","title":{"rendered":"kabarsula  Dua Kali Tak Hadiri RDP DPRD Batam, Hatta: Buktikan Mobil Tersebut Benar-Benar Baru bandar SLOT INDONESIA"},"content":{"rendered":"<p><\/p>\n<p>Gambar : Tim Hukum PT EMKA Persada Indonesia, Muhammad Hatta Kainang SH., MH., bersama pelapor saat RDP di DPRD Batam. Selasa (29\/9\/2026).<\/p>\n<div data-helper-title=\"Konten\" data-helper-link=\"https:\/\/amsnews.id\/wp-admin\/post.php?post=5753&amp;action=edit#wp-content-wrap\">\n<p><strong>AMSNews.id | Batam<\/strong> \u2013 Tiga perusahaan otomotif, yakni PT Metro Motor Indonesia, PT Itali Auto Otomotif, dan PT Asia Kontinental Auto, kembali tidak menghadiri agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam terkait persoalan sengketa kendaraan yang dilaporkan oleh PT Emka Persada Indonesia. Selasa (29\/9\/2026).<\/p>\n<p>Ketidakhadiran ketiga perusahaan tersebut menjadi perhatian serius DPRD Batam. Pasalnya, perusahaan telah dua kali diundang secara resmi dalam agenda RDP, namun kembali tidak hadir dan hanya menyampaikan surat.<\/p>\n<p>Pimpinan RDP, Anwar Anas, mengatakan DPRD Batam mempertimbangkan langkah inspeksi mendadak (sidak) bersama sejumlah instansi terkait untuk melihat langsung kondisi dan aktivitas perusahaan.<\/p>\n<p>\u201cKami sudah dua kali mengundang tiga perusahaan, yakni PT Metro Motor Indonesia, PT Itali Auto Otomotif, dan PT Asia Kontinental Auto, namun mereka tidak hadir dan hanya mengirimkan surat. Karena itu, saya pikir DPRD Kota Batam bersama instansi DPM PTSP, BP Batam, lalu-lintas barang, kita bersama-sama perlu melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara langsung,\u201d ujar Anwar Anas.<\/p>\n<p>Menurutnya, hasil pemeriksaan lapangan nantinya dapat menjadi bahan evaluasi dan, apabila diperlukan, dilaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperoleh pertimbangan sesuai kewenangannya.<\/p>\n<p>\u201cApa pun yang kami temukan nantinya dapat dilaporkan kepada BPK untuk mendapatkan pertimbangan. BPSK juga akan kami undang secara bersamaan,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Anwar menambahkan, sidak tersebut direncanakan melibatkan sejumlah instansi, termasuk DPMPTSP, Pemerintah Kota Batam, Polresta Barelang, Bea Cukai, serta unsur yang berkaitan dengan lalu lintas barang.<\/p>\n<p>\u201cYang pertama, akan melakukan sidak langsung. Nanti kami bersama DPM PTSP, Pemko Batam, Polresta, Bea Cukai, dan lalu lintas barang,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Dari pihak PT Emka Persada Indonesia, tim hukum menilai ketidakhadiran perusahaan dalam RDP perlu mendapat perhatian serius.<br \/>Rional Putra, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menyayangkan kembali tidak hadirnya pihak principal dalam agenda yang telah dijadwalkan DPRD Batam.<\/p>\n<p>\u201cSaya sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak principal untuk kedua kalinya dalam agenda undangan ini. Saya berharap pimpinan dapat mengeluarkan rekomendasi atau kebijakan yang sifatnya tegas,\u201d kata Rional.<\/p>\n<p>Ia menyebut sejumlah instansi telah hadir dalam agenda RDP sebelumnya, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), BP Batam, serta Pemerintah Kota Batam.<br \/>Menurut Rional, persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk dari sisi legalitas dan perizinan perusahaan.<\/p>\n<p>\u201cHari ini kita melihat perwakilan DJBC telah hadir dua kali, BP Batam juga hadir dua kali, begitu pula Pemerintah Kota Batam. Karena itu, saya meminta persoalan ini dikupas secara menyeluruh,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia juga meminta dilakukan pengecekan apabila terdapat persoalan terkait masa berlaku maupun ketentuan perizinan perusahaan.<\/p>\n<p>\u201cJika memang izin atau izin impor perusahaan tersebut sudah tidak berlaku, Pemerintah Kota Batam perlu mengevaluasi ketiga perusahaan ini,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Rional menyebut persoalan yang dipersoalkan kliennya bukan perkara baru dan menurutnya telah berlangsung sejak 2021 hingga 2026.<\/p>\n<p>Senada, tim hukum PT Emka Persada Indonesia lainnya, Muhammad Hatta Kainang, S.H., M.H., menilai ketidakhadiran tiga perusahaan setelah dua kali dipanggil DPRD patut dipertanyakan.<\/p>\n<p>Ia mengatakan pihaknya menghormati kewenangan DPRD untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk rencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi usaha.<\/p>\n<p>\u201cBagi kami, ketidakhadiran pihak-pihak yang telah dipanggil secara resmi oleh DPRD ini merupakan bentuk pelecehan terhadap institusi,\u201d ujar Hatta.<\/p>\n<p>Namun, Hatta menegaskan pihaknya tetap menghargai keputusan pimpinan DPRD yang memilih melakukan pemeriksaan lapangan sebagai langkah berikutnya.<\/p>\n<p>Ia juga menyebut dalam tata tertib DPRD terdapat mekanisme yang dapat ditempuh apabila pihak yang dipanggil tidak memenuhi undangan secara berulang. Namun, mengenai penerapan mekanisme tersebut, ia menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD.<\/p>\n<p><strong>Minta Kendaraan Dibuktikan Benar-Benar Baru<\/strong><\/p>\n<p>Hatta mengatakan substansi utama yang diperjuangkan kliennya bukan sekadar persoalan pembayaran, tetapi kepastian mengenai kondisi dan tahun kendaraan yang menjadi objek sengketa.<\/p>\n<p>Menurutnya, klien siap memenuhi sisa pembayaran apabila kendaraan tersebut dapat dibuktikan sesuai dengan yang diperjanjikan.<\/p>\n<p>\u201cPermintaan klien kami sederhana: buktikan bahwa mobil tersebut baru. Jika memang dapat dibuktikan, klien kami siap menyelesaikan sisa pembayaran,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Ia menilai sampai saat ini belum ada penjelasan yang menurut pihaknya cukup untuk menjawab persoalan tersebut.<\/p>\n<p>\u201cNamun, sampai saat ini tidak ada jawaban maupun penjelasan yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut benar-benar baru. Yang disampaikan justru hanya tuntutan agar klien kami membayar sisa kewajiban, tanpa menjawab substansi persoalan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Rional juga menyoroti perbedaan informasi mengenai tahun kendaraan yang menurutnya perlu diverifikasi lebih lanjut.<\/p>\n<p>Ia menyebut terdapat kendaraan yang menurut dokumen disebut tahun 2024, sementara data yang mereka temukan secara daring menunjukkan tahun 2022.<\/p>\n<p>\u201cAda yang dirugikan. Mobil tahun 2022 dijual tahun 2024, di surat tahun 2024, tapi kita cek di online tahun 2022. Terus bisa-bisanya dibantah oleh PH-nya, dibilang katanya data tidak valid. Jadi data yang mau kita pakai, data yang mana yang valid?\u201d kata Rional.<\/p>\n<p>Menurutnya, data elektronik tersebut bukan untuk langsung dijadikan kesimpulan, melainkan dapat menjadi salah satu bahan yang perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.<\/p>\n<p>\u201cItu kan online, itu kan bisa kita cek. Semuanya sudah sistem digital, siapapun bisa mengakses informasi itu secara elektronik,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Rional juga menegaskan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti awal kepada aparat penegak hukum dan berharap bukti tersebut dapat ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan pendalaman.<\/p>\n<p>\u201cBukti-bukti awal sudah kita kasih. Bukti permulaan yang menurut saya bisa untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya sudah kita kasih. Silakan pihak kepolisian yang memasak itu supaya menjadi naik ke tingkat penyidikan,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, pihaknya menyerahkan proses pembuktian lebih lanjut kepada penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.<\/p>\n<p>Selain persoalan kendaraan, tim hukum PT Emka Persada Indonesia juga mendorong DPRD dan pemerintah daerah untuk memeriksa aspek perizinan serta kegiatan usaha ketiga perusahaan tersebut.<\/p>\n<p>Hatta mengatakan, meskipun proses perizinan tertentu dilakukan melalui sistem OSS di tingkat pusat, perusahaan tersebut menjalankan aktivitas usahanya di Batam sehingga aspek pengawasan di daerah tetap perlu diperiksa sesuai kewenangan masing-masing instansi.<\/p>\n<p>\u201cIni menjadi tugas DPRD bersama dinas terkait untuk menguji perizinan yang telah dikeluarkan, termasuk memastikan apakah izin tersebut masih layak dan memenuhi ketentuan,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Ia meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada sengketa antara konsumen dan perusahaan, tetapi juga menjadi momentum untuk memastikan perlindungan konsumen serta kepatuhan pelaku usaha di Batam.<\/p>\n<p>\u201cIni harus menjadi pelajaran bagi perusahaan-perusahaan yang menjual barang di Batam. Jangan mencoba mempermainkan warga Kota Batam. Jual barang secara transparan, pastikan kualitasnya, dan berikan jaminan yang jelas agar konsumen tidak dirugikan,\u201d tegas Hatta.<\/p>\n<p>Pihak PT Emka Persada Indonesia berharap DPRD Batam dapat menghasilkan rekomendasi yang memberikan kejelasan bagi seluruh pihak sebelum mereka menentukan langkah hukum berikutnya.<\/p>\n<p>\u201cKami berharap ada keputusan dari DPRD Kota Batam yang dapat kami jadikan acuan untuk menempuh upaya hukum berikutnya. Lembaga ini sudah dua kali mengundang secara resmi, tetapi undangan tersebut tidak dihargai oleh pihak yang dipanggil. Hal itu tentu sangat kami sayangkan,\u201d pungkas Hatta.<\/p>\n<p>Sementara itu, hingga berita ini disusun, PT Metro Motor Indonesia, PT Itali Auto Otomotif, dan PT Asia Kontinental Auto belum menyampaikan keterangan langsung dalam RDP tersebut. Ketiganya diketahui telah mengirimkan surat terkait ketidakhadiran.<\/p>\n<p>AMSNews.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi ketiga perusahaan maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Rencana sidak DPRD bersama instansi terkait juga masih menjadi langkah lanjutan yang perlu ditunggu untuk melihat fakta dan kondisi di lapangan secara langsung.<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<\/div>\n<p>kabarsula SLOT <\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Gambar : Tim Hukum PT EMKA Persada Indonesia, Muhammad Hatta Kainang SH., MH., bersama pelapor&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":2275,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-2274","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kabarsula"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2274","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2274"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2274\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2275"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2274"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2274"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2274"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}