{"id":1417,"date":"2026-09-15T21:24:18","date_gmt":"2026-09-15T21:24:18","guid":{"rendered":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/2026\/09\/15\/kabarsula-polresta-barelang-ungkap-dua-perkara-kericuhan-setokok-suherman-jadi-tersangka-bandar-slot-indonesia\/"},"modified":"2026-09-15T21:24:18","modified_gmt":"2026-09-15T21:24:18","slug":"kabarsula-polresta-barelang-ungkap-dua-perkara-kericuhan-setokok-suherman-jadi-tersangka-bandar-slot-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/2026\/09\/15\/kabarsula-polresta-barelang-ungkap-dua-perkara-kericuhan-setokok-suherman-jadi-tersangka-bandar-slot-indonesia\/","title":{"rendered":"kabarsula  Polresta Barelang Ungkap Dua Perkara Kericuhan Setokok, Suherman Jadi Tersangka bandar SLOT INDONESIA"},"content":{"rendered":"<p><\/p>\n<p>Gambar : Konferensi pers yang digelar di Mapolresta Barelang, Selasa (15\/9\/2026), Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono.<\/p>\n<div data-helper-title=\"Konten\" data-helper-link=\"https:\/\/amsnews.id\/wp-admin\/post.php?post=5603&amp;action=edit#wp-content-wrap\">\n<p><strong>AMSNews.id | Batam<\/strong> \u2013 Polresta Barelang mengungkap perkembangan penyidikan kasus kericuhan antarkelompok yang terjadi di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Senin (14\/9\/2026), tiga orang ditetapkan tersangka.<\/p>\n<p>Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Barelang, Selasa (15\/9\/2026), Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan penyidik telah menerbitkan dua laporan polisi terkait rangkaian peristiwa tersebut.<\/p>\n<p>Dari dua perkara yang ditangani, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua tersangka berinisial RS (47) dan P (47) terkait perkara pengeroyokan dan\/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.<\/p>\n<p>Sementara satu tersangka lainnya Suherman (44), ditetapkan dalam perkara penggunaan senjata pemukul, penikam atau penusuk serta dugaan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana.<\/p>\n<p>Kericuhan tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia dan tujuh orang mengalami luka-luka. Para korban luka masih menjalani perawatan di rumah sakit.<\/p>\n<p>Kapolresta Barelang menjelaskan, dalam perkara pertama penyidik telah memeriksa sekitar 11 orang saksi.<\/p>\n<p>Dari hasil penyidikan, RS diduga menembakkan senapan angin ke arah korban lebih dari delapan kali. Sedangkan P diduga membawa senapan angin, mengokang dan membidikkan senjata tersebut ke arah korban.<\/p>\n<p>Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, rangkaian kejadian bermula sekitar pukul 14.00 WIB ketika kelompok Lang Laut berada di lokasi untuk melakukan pengawasan terhadap alat berat yang tengah melakukan pembersihan lahan.<\/p>\n<p>Sekitar pukul 14.30 WIB, sekelompok orang datang menggunakan kendaraan roda empat dan kemudian mendatangi lokasi lahan. Polisi menyebut kelompok tersebut melakukan perusakan terhadap pagar seng yang menjadi pembatas lahan.<\/p>\n<p>Melihat situasi tersebut, kelompok Lang Laut kemudian berkumpul dan mempersiapkan sejumlah alat, termasuk senjata tajam dan senapan angin.<\/p>\n<p>Keributan kemudian terjadi dan disertai aksi saling melempar batu. Dalam situasi tersebut, salah satu pihak Lang Laut diduga menggunakan senapan angin dan menembaki kelompok yang berada di depannya dari jarak sekitar 10 meter.<\/p>\n<p>Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka.<\/p>\n<p>Untuk perkara kedua, penyidik telah memeriksa sekitar lima orang saksi dan menetapkan SH (44) sebagai tersangka.<\/p>\n<p>Polisi menyebut SH diduga membawa senjata tajam berupa tombak yang terbuat dari kayu nibung. Ia juga diduga menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap kelompok yang melakukan perusakan pagar seng.<\/p>\n<p>Menurut keterangan kepolisian, sekitar pukul 14.30 WIB pelapor bersama sekitar 100 orang menggunakan kurang lebih 20 kendaraan pribadi mendatangi lahan PT MIG Perkasa Industri di Jalan Trans Barelang.<\/p>\n<p>Kedatangan rombongan tersebut disebut berkaitan dengan permintaan pihak PT Sat Bangun Sukses untuk membantu membuka pagar di lokasi.<\/p>\n<p>Setibanya di lokasi, rombongan melihat sekitar 200 orang dari LSM Elang Laut telah berkumpul. Polisi menyebut kelompok tersebut dipimpin oleh SH yang membawa tombak dari kayu nibung.<\/p>\n<p>Saat pelapor dan rombongan berupaya menjelaskan maksud kedatangan mereka, terdengar teriakan untuk melakukan penyerangan. Kericuhan kemudian terjadi hingga menyebabkan sejumlah orang mengalami luka-luka, terdapat korban meninggal dunia dan sejumlah kendaraan mengalami kerusakan.<\/p>\n<p>Dalam perkara pertama, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua pucuk senapan angin.<\/p>\n<p>Barang bukti tersebut berupa senapan angin merek Sharp Baretta Call 4,5 mm berwarna hitam kombinasi hijau serta senapan angin merek FXairguns Fxcrown 4,5 mm berwarna hitam kombinasi biru.<\/p>\n<p>Selain itu, polisi mengamankan sebuah baret berwarna hitam berlogo Lang Laut Satgas dan satu helai kaos merek Lang Laut berwarna hitam.<\/p>\n<p>Sementara dari perkara kedua, polisi mengamankan satu buah tombak yang terbuat dari kayu nibung, satu unit telepon seluler milik tersangka, percakapan WhatsApp, rekaman suara dalam grup WhatsApp serta rekaman video.<\/p>\n<p>Terhadap RS dan P, penyidik menerapkan sangkaan sebagaimana Pasal 458 ayat (1) dan\/atau Pasal 262 ayat (1) dan\/atau Pasal 466 ayat (1) dan\/atau Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.<\/p>\n<p>Sedangkan SH disangkakan Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait penguasaan tanpa hak terhadap senjata pemukul, penikam atau penusuk dan\/atau Pasal 246 huruf (a) KUHP terkait perbuatan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana.<\/p>\n<p>Kapolresta Barelang menegaskan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian secara menyeluruh.<\/p>\n<p>Polisi juga masih mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Apabila ditemukan adanya pihak lain yang memenuhi unsur pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, kepolisian akan melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p>Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengajak masyarakat Kota Batam bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif.<\/p>\n<p>Ia meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi dan mengedepankan penyelesaian secara damai apabila terjadi persoalan di tengah masyarakat.<\/p>\n<p>\u201cTolong mari kita sama-sama terus jaga Batam ini untuk selalu kondusif, aman dan nyaman untuk kita semuanya. Harapannya ke depan jangan ada terulang lagi kejadian seperti ini,\u201d ujar Anggoro.<\/p>\n<p>Sebelumnya, AMSNews.id memberitakan kericuhan di Setokok yang menyebabkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.<\/p>\n<p>Dalam keterangan awalnya, kepolisian menyebut peristiwa tersebut berkaitan dengan konflik lahan dan tidak terkait persoalan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).<\/p>\n<p>Dengan adanya konferensi pers tersebut, kepolisian kini telah menetapkan tiga tersangka dari dua perkara yang berkaitan dengan rangkaian kericuhan di Setokok. Proses penyidikan masih berlangsung dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.<\/p>\n<p>AMSNews.id akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan menyajikan informasi berdasarkan keterangan resmi serta prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<\/div>\n<p>kabarsula SLOT <\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Gambar : Konferensi pers yang digelar di Mapolresta Barelang, Selasa (15\/9\/2026), Kapolresta Barelang Kombes Pol&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1416,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-1417","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kabarsula"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1417","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1417"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1417\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1416"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1417"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1417"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1417"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}