{"id":1246,"date":"2026-09-13T06:23:37","date_gmt":"2026-09-13T06:23:37","guid":{"rendered":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/2026\/09\/13\/kabarsula-pematangan-lahan-sei-pelenggut-kembali-beraktivitas-dugaan-penimbunan-bakau-dipertanyakan-benarkah-sudah-kantongi-seluruh-izin-bandar-slot-indonesia\/"},"modified":"2026-09-13T06:23:37","modified_gmt":"2026-09-13T06:23:37","slug":"kabarsula-pematangan-lahan-sei-pelenggut-kembali-beraktivitas-dugaan-penimbunan-bakau-dipertanyakan-benarkah-sudah-kantongi-seluruh-izin-bandar-slot-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/2026\/09\/13\/kabarsula-pematangan-lahan-sei-pelenggut-kembali-beraktivitas-dugaan-penimbunan-bakau-dipertanyakan-benarkah-sudah-kantongi-seluruh-izin-bandar-slot-indonesia\/","title":{"rendered":"kabarsula  Pematangan Lahan Sei Pelenggut Kembali Beraktivitas, Dugaan Penimbunan Bakau Dipertanyakan \u2014 Benarkah Sudah Kantongi Seluruh Izin? bandar SLOT INDONESIA"},"content":{"rendered":"<p><\/p>\n<div>\n<div class=\"gmr-banner-beforecontent\"><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/blogger.googleusercontent.com\/img\/b\/R29vZ2xl\/AVvXsEh5NibNNDkrQdHTHidHDB-OpS1vhJCRtgt6b4fHnuyRlgrI21pfGc-psESyiTDPSUIGojyJVrDnrKXOUzBuDxOX5nJhW2Iqh7TJ2blaVd0uPF-LwyGcZ8ERynOpBBb3d0bbA6z-3axu-pJSp5xsPzc5uBbJnlo6F_ctKZZt8BuerrKnzDdVgHOV34hUXX0\/s1600\/banner-468x60.jpg\" alt=\"banner 468x60\" title=\"banner 468x60\" width=\"468\" height=\"60\" loading=\"lazy\"\/><\/div>\n<p>BATAM, Mediabatam.id \u2014 Aktivitas pematangan lahan di kawasan Sei Pelenggut, Batam, kembali menjadi sorotan. Kegiatan yang diduga berkaitan dengan PT Anektra Digdaya tersebut disebut tetap berlangsung meskipun sebelumnya sempat dihentikan oleh pihak BP Batam.\n<\/p>\n<p>Pantauan Mediabatam.id di lokasi menemukan adanya aktivitas alat berat berupa excavator serta truk pengangkut material tanah. Sejumlah material terlihat ditimbun dan diratakan di kawasan yang masih terdapat vegetasi serta berada tidak jauh dari area yang ditandai sebagai kawasan hutan lindung.<\/p>\n<p>Kondisi lapangan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai status lahan, batas kawasan, dasar kegiatan pematangan lahan, serta kelengkapan perizinan yang menjadi dasar dilaksanakannya pekerjaan tersebut.\n<\/p>\n<p>Tugu Batas Kawasan Jadi Sorotan\n<\/p>\n<p>Salah satu hal yang menarik perhatian adalah keberadaan tugu batas bertuliskan \u201cTugu Batas Kawasan Hutan Lindung Pasir Ikan 1\u201d di sekitar kawasan yang menjadi sorotan.\n<\/p>\n<p>Keberadaan tanda batas tersebut tentu perlu dijelaskan secara terang. Apakah aktivitas pematangan lahan berada di luar kawasan hutan lindung? Sejauh mana batas kawasan tersebut? Apakah titik pekerjaan telah diverifikasi secara resmi oleh instansi yang berwenang?\n<\/p>\n<p>Pertanyaan ini menjadi penting karena perubahan bentang lahan di kawasan yang berdekatan dengan vegetasi bakau dan kawasan yang memiliki tanda batas kehutanan tidak seharusnya hanya dilihat dari aktivitas alat berat semata, tetapi juga harus dikaitkan dengan status ruang, peruntukan lahan, dokumen lingkungan, dan seluruh perizinan yang dipersyaratkan.\n<\/p>\n<p>Pernah Dihentikan, Mengapa Kembali Berjalan?\n<\/p>\n<p>Hal lain yang menjadi perhatian publik adalah informasi bahwa aktivitas di lokasi tersebut sebelumnya pernah dihentikan oleh BP Batam.\n<\/p>\n<p>Jika penghentian tersebut memang pernah dilakukan, maka muncul pertanyaan lanjutan: apa alasan penghentian sebelumnya dan apakah persoalan yang menjadi dasar penghentian tersebut telah diselesaikan?\n<\/p>\n<p>Apakah setelah penghentian telah dilakukan verifikasi ulang oleh instansi terkait? Apakah seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah dipenuhi? Atau apakah pekerjaan kembali berlangsung berdasarkan izin atau rekomendasi baru?\n<\/p>\n<p>Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar tidak muncul persepsi bahwa penghentian hanya bersifat sementara sementara aktivitas kembali berjalan tanpa penjelasan kepada masyarakat.\n<\/p>\n<p>Dugaan Penimbunan Bakau Perlu Diverifikasi\n<\/p>\n<p>Dalam pantauan visual di lapangan, terlihat area yang telah mengalami perubahan kondisi permukaan tanah dan aktivitas penimbunan menggunakan material tanah.\n<\/p>\n<p>Namun demikian, untuk menyatakan secara hukum bahwa telah terjadi pelanggaran atau penimbunan kawasan bakau, diperlukan pemeriksaan dan verifikasi dari instansi berwenang, termasuk penentuan batas kawasan, kondisi awal lahan, serta dokumen perizinan dan lingkungan.\n<\/p>\n<p>Karena itu, publik meminta instansi terkait turun langsung melakukan pemeriksaan, bukan hanya berdasarkan laporan administratif, tetapi juga memeriksa kondisi faktual di lapangan.\n<\/p>\n<p>Siapa yang Bertanggung Jawab Mengawasi?\n<\/p>\n<p>Aktivitas tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan lintas instansi.\n<\/p>\n<p>BP Batam perlu menjelaskan status lahan dan dasar pemanfaatannya. Instansi lingkungan perlu memastikan aspek lingkungan dan dokumen yang menjadi dasar kegiatan. Sementara instansi kehutanan dan aparat penegak hukum perlu memastikan apabila terdapat indikasi aktivitas yang masuk atau berdampak terhadap kawasan yang memiliki status perlindungan.\n<\/p>\n<p>Publik berhak mengetahui apakah seluruh tahapan telah dilakukan sesuai ketentuan atau masih terdapat persoalan yang belum diselesaikan.\n<\/p>\n<p>Mediabatam.id Minta Klarifikasi Terbuka\n<\/p>\n<p>Mediabatam.id memandang persoalan ini tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa kegiatan tersebut merupakan \u201cpematangan lahan\u201d.\n<\/p>\n<p>Yang harus dibuka kepada publik adalah siapa pemegang hak atau pengelola lahan, apa peruntukannya, apakah terdapat alokasi resmi, bagaimana status kawasan pada titik kegiatan, apakah dokumen lingkungan telah terpenuhi, serta izin apa yang menjadi dasar pengoperasian alat berat dan penimbunan tanah.\n<\/p>\n<p>Pihak PT Anektra Digdaya juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan secara terbuka mengenai kegiatan di lokasi tersebut, termasuk legalitas dan dokumen yang mendasari pekerjaan.\n<\/p>\n<p>Sebab, jika seluruh perizinan memang telah lengkap, seharusnya tidak ada alasan untuk menutup-nutupi informasi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.\n<\/p>\n<p>Sebaliknya, apabila masih terdapat persoalan perizinan atau batas kawasan yang belum jelas, maka pengawasan dan penghentian kegiatan sampai persoalan tersebut terang menjadi penting untuk mencegah dampak yang lebih luas.\n<\/p>\n<p>Kini bola berada di tangan instansi terkait.\n<\/p>\n<p>Apakah kegiatan pematangan lahan di Sei Pelenggut tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan? Mengapa aktivitas kembali terlihat setelah sebelumnya sempat dihentikan? Dan bagaimana dengan keberadaan tugu batas kawasan hutan lindung Pasir Ikan 1 yang berada di sekitar lokasi?\n<\/p>\n<p>Publik menunggu jawaban, bukan sekadar pembiaran.\n<\/p>\n<div class=\"gmr-banner-aftercontent\"><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/blogger.googleusercontent.com\/img\/b\/R29vZ2xl\/AVvXsEhrO3kFTcAcJo9BY858TQN0-rNWvID8MRgSAfKvZgIYlfz3ZyP5-OzUCTN_TqnOZlOOD7ybtgDx4JAz0kUDFV_tqz15SRg8Tdb3chaOpuPvrP1vTPcWVWMCQnmUcqbMgpNaHQr2ymdCuZl1XxT1uFHcHx5WEJqjQ4f7-1nsdmA1ohwpvnE13cZ3r_gDs_s\/s1600\/banner-325x300.jpg\" alt=\"banner 325x300\" title=\"banner 325x300\" width=\"325\" height=\"300\" loading=\"lazy\"\/><\/div>\n<p>\t\t\t<!-- .entry-footer -->\n\t\t\t\t\t<\/div>\n<p>kabarsula SLOT <\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BATAM, Mediabatam.id \u2014 Aktivitas pematangan lahan di kawasan Sei Pelenggut, Batam, kembali menjadi sorotan. Kegiatan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1247,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-1246","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kabarsula"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1246","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1246"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1246\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1247"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1246"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1246"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1246"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}