{"id":1196,"date":"2026-09-11T12:04:47","date_gmt":"2026-09-11T12:04:47","guid":{"rendered":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/2026\/09\/11\/kabarsula-petani-setokok-protes-lahan-77-hektare-dipagari-kuasa-hukum-pertanyakan-dasar-penguasaan-pt-mig-bandar-slot-indonesia\/"},"modified":"2026-09-11T12:04:47","modified_gmt":"2026-09-11T12:04:47","slug":"kabarsula-petani-setokok-protes-lahan-77-hektare-dipagari-kuasa-hukum-pertanyakan-dasar-penguasaan-pt-mig-bandar-slot-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/2026\/09\/11\/kabarsula-petani-setokok-protes-lahan-77-hektare-dipagari-kuasa-hukum-pertanyakan-dasar-penguasaan-pt-mig-bandar-slot-indonesia\/","title":{"rendered":"kabarsula  Petani Setokok Protes Lahan 77 Hektare Dipagari, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penguasaan PT MIG bandar SLOT INDONESIA"},"content":{"rendered":"<p><\/p>\n<div data-helper-title=\"Konten\" data-helper-link=\"https:\/\/amsnews.id\/wp-admin\/post.php?post=5530&amp;action=edit#wp-content-wrap\">\n<p><strong>AMSNews.id | Batam<\/strong> \u2013 Sengketa lahan terjadi di wilayah Setokok, Batam, setelah sejumlah petani dan penggarap mempersoalkan pemagaran serta pembersihan lahan yang disebut dilakukan oleh PT MIG Perkasa Industri. Lahan tersebut diklaim telah dikelola warga selama puluhan tahun dan memiliki tanaman serta fasilitas pendukung usaha perkebunan.<\/p>\n<p>Keterangan itu disampaikan Guntur, selaku humas PT Sat Bangun Sukses kepada AMSNews.id pada Jumat, 11 September 2026. Ia mengatakan, pihaknya telah menguasai dan mengelola lahan tersebut selama kurang lebih 23 tahun.<\/p>\n<p>\u201cHistori dari pada lahan ini, kami sudah menguasai lahan kurang lebih 23 tahun dan dibuktikan oleh kebun yang ada di sini,\u201d ujar Guntur.<\/p>\n<p>Menurutnya, lahan tersebut digunakan untuk menanam berbagai jenis tanaman, seperti pisang, kelapa, semangka, dan tanaman lainnya.<\/p>\n<p>Guntur juga menyebut lahan itu diperoleh melalui pembelian dari Almarhum orang tua Awang Herman.<\/p>\n<p>\u201cKami membeli lahan ini dari Almarhum Pak Haji dan Ibu Haji orang tua dari pada Awang Herman\u201d, kata Guntur.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, para penggarap mengaku rutin membayar pajak setiap tahun dan memiliki bukti pembayaran yang dapat ditunjukkan apabila diperlukan.<\/p>\n<p>Namun, Guntur mempersoalkan tindakan PT MIG yang disebut memagari lahan tanpa melakukan koordinasi dengan pihak yang selama ini mengelolanya. Ia meminta BP Batam dan aparat penegak hukum memeriksa kembali legalitas penguasaan lahan tersebut.<\/p>\n<p>\u201cKami berharap kepada pemerintah, dalam hal ini BP Batam, untuk kembali mengecek legalitas PT MIG. Dari mana asalnya PT MIG mendapatkan dasar lahan ini,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Guntur juga menyebut nama Rita Gultom yang menurut informasi mereka menjadi pihak yang memberikan atau menjual lahan kepada PT MIG. Ia meminta BP Batam memeriksa dasar legalitas Rita Gultom dalam melakukan transaksi tersebut.<\/p>\n<p>Meski demikian, Guntur menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pembangunan di Kota Batam. Ia hanya meminta agar hak-hak para pemilik lahan sebelumnya dan warga yang telah lama mengelola lahan tersebut diperhatikan.<\/p>\n<p>\u201cKami tidak pernah menghambat pembangunan di Kota Batam. Kami mendukung pembangunan, tetapi kami juga meminta agar hak-hak kami sebagai penggarap diperhatikan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Guntur menyebut terdapat sekitar 18 petani atau penggarap yang menguasai lahan di kawasan tersebut. Lahan yang menjadi objek persoalan itu disebut memiliki luas kurang lebih 77 hektare dan dialokasikan BP Batam kepada PT MIG.<\/p>\n<p>Kuasa Hukum Sebut Petani Memegang Surat Keterangan Tanah<\/p>\n<p>Abdullah Yusuf, dari Kantor Hukum LAW &amp; Partners selaku kuasa hukum sekitar 18 petani pekebun di Setokok, mengatakan dirinya telah menerima kuasa dari para petani tersebut sekitar satu bulan lalu.<\/p>\n<p>Ia menyebut para petani memiliki dasar penguasaan lahan berupa Surat Keterangan Tanah atau SKT. Menurut Abdullah, dokumen tersebut tidak dapat diabaikan hanya karena terdapat pihak lain yang memegang dokumen berupa PL atau faktur yang disebut sebagai faktur WTO.<\/p>\n<p>\u201cSurat Keterangan Tanah ini tidak bisa diabaikan begitu saja hanya karena ada orang yang mempunyai PL ataupun faktur WTO,\u201d kata Abdullah.<\/p>\n<p>Abdullah berpendapat, penerbitan dokumen penguasaan atau pelepasan lahan semestinya memiliki dasar hukum yang jelas. Ia juga menilai penyelesaian terhadap tanaman, rumah, dan fasilitas milik warga seharusnya dilakukan terlebih dahulu apabila lahan tersebut akan digunakan untuk kepentingan perusahaan.<\/p>\n<p>Ia menduga terdapat kejanggalan dalam proses pengalokasian lahan tersebut. Namun, dugaan itu masih merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum petani dan memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.<\/p>\n<p>Abdullah juga menuding PT MIG telah menguasai lahan dalam jumlah besar di wilayah Barelang. Ia meminta BP Batam duduk bersama masyarakat dan memberikan penjelasan mengenai dasar serta prosedur pengalokasian lahan tersebut.<\/p>\n<p>Menurut Abdullah, para petani telah tinggal dan mengelola lahan itu selama 23 hingga 30 tahun. Ia menyebut lahan kemudian dipagari dan dibersihkan menggunakan alat berat seperti bulldozer dan ekskavator.<\/p>\n<p>\u201cLahan dipagar dan disapu bersih memakai alat berat, doser, beko, dan lain sebagainya,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Akibat aktivitas tersebut, Abdullah menyebut sejumlah tanaman dan fasilitas pendukung perkebunan mengalami kerusakan. Fasilitas yang disebut antara lain pipa air, mesin, kolam ikan, dan kandang ayam.<\/p>\n<p>Ia menilai para petani seharusnya terlebih dahulu dipanggil untuk memperlihatkan dokumen penguasaan lahan sebelum dilakukan kegiatan di lokasi. Abdullah juga menegaskan bahwa para petani memiliki hak untuk memperoleh ganti rugi apabila tanaman atau fasilitas mereka terdampak.<\/p>\n<p>Laporan Pengaduan ke Polda Kepri<\/p>\n<p>Abdullah mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan pengaduan masyarakat kepada Polda Kepulauan Riau. Mereka kini menunggu tindak lanjut dari kepolisian terkait dugaan kerusakan tanaman dan fasilitas milik para petani.<\/p>\n<p>Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Awang Herman, PT MIG maupun BP Batam mengenai tudingan pembelian, pemagaran, pembersihan lahan, dasar penerbitan dokumen penguasaan, serta dugaan kerusakan yang disampaikan Guntur dan Abdullah Yusuf.<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<\/div>\n<p>kabarsula SLOT <\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>AMSNews.id | Batam \u2013 Sengketa lahan terjadi di wilayah Setokok, Batam, setelah sejumlah petani dan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1197,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-1196","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kabarsula"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1196","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1196"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1196\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1197"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1196"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1196"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kabarsula.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1196"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}