KABARSULA.COM — Kasus dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan Jurkam Pasangan Calon (Paslon) Bupati nomor 2, Fifian Adenigsi Mus dan Saleh Marasabessy (FAM-SAH), Basir Makian, resmi dilimpahkan ke Polres Kepulauan Sula.
Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kepulauan Sula, Zulfitrah Hasim, SH, Jum’at (11/10/2024) menyampaikan bahwa pada tanggal 6 Oktober 2024, Bawaslu Kepulauan Sula telah melimpahkan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan saudara Basir Makian saat melakukan kampanye di Desa Waigoiyofa, Kecamatan Sulabesi Timur.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran oleh Jurkam FAM-SAH, Bawaslu Kepulauan Sula Periksa 6 Orang Saksi
“Setelah dilakukan proses penyidikan oleh penyidik di Sentra Gakkumdu Kepulauan Sula, Basir Makian telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 10 Oktober 2024,” ujar Zulfitrah.
Selanjutnya, pada tanggal 11 Oktober 2024 hari ini, penyidik di Sentra Gakkumdu melakukan pemeriksaan terhadap Basir Makian sebagai tersangka.
Baca Juga: Abaikan Himbauan Polres dan Bawaslu, Juru Kampanye Paslon FAM-SAH Diduga Sebarkan Isu SARA
“Penetapan Basir Makian sebagai tersangka diduga karena perbuatannya menghina seseorang atau calon bupati, memfitnah perorangan, atau menghasut seseorang dalam pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah tahun 2024,” jelas Zulfitrah.
Menurutnya, Hal ini sebagaimana diatur dalam UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 69 huruf b.
“Dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik,” tegas Zulfitrah.
Baca juga: Sebut Sejarah Kampung Saat Kampanye, Pemuda Desa Kabau Kecam Pernyataan Basir Makian
Ia menjelaskan, pada Pasal 69 Huruf c yaitu melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; Junto pasal 187 ayat (2).
“Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000.00 atau paling banyak Rp 6.000.000.00,” pungkasnya. (Red).