KABARSULA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) yang dihadiri oleh seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-kabupaten Kepsul dan Staf Teknis di Divisi P3S. Rapat tersebut bertujuan untuk membahas teknik penyelesaian sengketa proses antar peserta pemilu.
RDK yang berlangsung di kantor Bawaslu Kepsul pada Selasa (17/10/2023), ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pembuatan dan Apresiasi Video Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Zulfitrah Hasim, S.H mengatakan, kegiatan RDK bertujuan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia atau SDM Pengawas Pemilu Kecamatan terkait Penyelesaian Sengketa Acara Cepat (PSAP) antar Peserta Pemilu.
“Panwaslu Kecamatan diberi Kewenangan lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 untuk menyelesaikan sengketa Acara Cepat. Sehingga pada kegiatan tersebut kami juga melakukan simulasi penerimaan Permohonan dan sampai pada Pembacaan Putusan,”Ungkap Zulfitrah Hasim.
Zulfitrah menambahkan, setelah kegiatan tersebut Panwaslu Kecamatan akan membuat Video Simulasi Penyelesaian Sengketa antar Peserta Pemilu dan akan dinilai oleh Tim Penilai Bawaslu Kepulauan Sula.
“Video yang terbaik akan dikirim ke Bawaslu RI untuk diikut serta dalam lomba pembuatan video Simulasi Penyelesaian Sengketa proses Antar Peserta Pemilu di Bawaslu RI,”tuturnya. (Red)