KABARSULA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menggelar Rapat Konsolidasi dengan tujuan untuk membahas penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dalam persiapan menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Rapat yang berlangsung pada, Selasa (10/10/2023) dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari partai politik, Polisi, Kesbangpol dan KPUD.
Ketua Bawalu Kepsul, Ajuan Umasugi mengatakan, rapat konsolidasi hari ini memutuskan bahwa terkait dengan penertiban APS dalam rangka Pemilihan Umum 2024 mendatang. Hasil kesepakatan tersebut berfokus pada penertiban APS yang memiliki nomor urut dan narasi yang mengajak, serta APS yang tidak memiliki izin dari pihak pemerintah daerah.
“APS yang dilengkapi dengan nomor urut dan narasi yang mengajak pemilih akan diberikan waktu tiga hari setelah rapat konsolidasi hari ini untuk mematuhi peraturan. Sementara itu, APS yang tidak memiliki narasi mengajak dan belum memiliki izin dari pemerintah daerah akan ditertibkan pada tanggal 30 Oktober 2023, tiga hari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD,” Ungkap ketua Bawaslu Kepsul, Ajuan Umasugi, saat diwawancarai awak media.
Ajuan juga menjelaskan, penertiban APS akan berfokus pada narasi dari APS yang mengajak dan nomor urut yang telah dipublikasikan. APS yang dipajang tanpa izin dan melampaui batas waktu yang telah ditentukan juga akan ditertibkan.
“Keputusan penertiban APS ini menjadi kewenangan pemerintah daerah, dan semua peserta yang hadir pada rapat konsolidasi ini akan terlibat dalam pelaksanaannya. Mereka akan memastikan bahwa APS yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan peraturan daerah atau perda akan ditertibkan,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, kesepakatan juga mencakup keterwakilan dari Pemerintah Daerah, yang akan dilakukan oleh Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Mereka akan bertanggung jawab atas penertiban APS yang memiliki izin pemasangan dan yang tidak memiliki izin pemasangan.
Ia juga menekankan izin pemasangan APS harus diajukan kepada Kesbangpol. Namun, ia menjelaskan bahwa batas waktu pemasangan APS adalah tiga bulan, dan jika batas waktu tersebut tidak terpenuhi, pihak Kesbangpol akan memberikan surat pemberitahuan kepada pimpinan atau peserta pemilu untuk melakukan perpanjangan. “Jika dalam waktu 10 hari perpanjangan tidak dilakukan, penertiban APS tetap akan dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan hari ini,” Pungkasnya. (Red)