KABARSULA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), menggelar Rapat koordinasi (Rakor) guna membahas tahapan kampanye dan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Acara yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Kepsul dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bawaslu Kepsul, Polres, Kodim 1510 Sanana, Kesbangpol, Dinas Perhubungan, Satpol-PP, dan ketua Partai Politik se-Kabupaten Kepsul.
Ketua KPU Kepsul, Yuni Yunengsih Ayuba, menyatakan bahwa tujuan Rakor ini adalah untuk memantapkan dan menyamakan persepsi terkait tahapan kampanye yang akan berlangsung mulai 28 November hingga 10 Februari 2024.
Selain itu, ia juga mengingatkan peserta pemilu untuk menyampaikan akun media sosial mereka ke KPU sebelum batas waktu besok pukul 23.59. “Hingga saat ini, belum ada peserta yang menyampaikan akun media sosial,” ujar Yuni, Jum’at (24/11/2023).
Lanjut Yuni, Surat Keputusan (SK) KPU Kepulauan Sula terkait lokasi pemasangan APK. SK nomor 486 tahun 2023 hasil dari koordinasi dengan pemerintah daerah melalui Kesbangpol Kepulauan Sula, menetapkan lokasi-lokasi yang dapat digunakan untuk pemasangan alat peraga kampanye dan larangan-larangan yang berlaku.
“Jadi Kami hanya menentukan lokasi-lokasi yang bisa dipasang dan proses cara pemasangannya. Mengenai ukuran APK, kami tidak menentukannya, sesuai dengan semampu peserta pemilu,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Yuni, PKPU nomor 15 tahun 2023 menetapkan bahwa ukuran APK tidak ditentukan, fokus pada jenis bahan kampanye seperti selebaran, pamflet, dan stiker. (Red)