KABARSULA.COM – Sebagai wujud kesiapan lembaga dan jajaran untuk mengawasi tahapan kampanye pada Pemilu tahun 2024 mendatang di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepsul menggelar Apel Siaga dan Deklarasi Kampanye Pemilu Damai. Acara tersebut diadakan di halaman Istana Daerah (Isda) desa Fagudu, Kecamatan Sanana pada Rabu (13/12/2023).
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan Deklarasi Kampanye Pemilu Damai Tahun 2024 oleh Pimpinan Partai Politik, Ketua Bawaslu Kepsul, Kepala Kesbangpol, dan unsur Forkopimda.
Ketua Bawaslu Kepsul, Ajuan Umasugi menyatakan bahwa setiap pimpinan Partai Politik serta peserta pemilu calon anggota DPRD dan lainnya dilarang melibatkan aparatur sipil negara dalam politik praktis pada tahapan kampanye. Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas Kepala Desa, aparat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Penandatanganan Deklarasi Kampanye Pemilu Damai ini merupakan bentuk penolakan terhadap politisasi yang memanfaatkan isu SARA, suku, ras, agama, dan golongan serta kampanye hitam,” ujar Ketua Bawaslu Kepsul, Ajuan Umasugi.
Selanjutnya, Ajuan menyatakan penolakan terhadap politik uang atau money politik pada masa kampanye. Ia menekankan pentingnya mewujudkan pemilihan umum yang berlangsung dengan riang gembira. Masyarakat diharapkan dapat menikmati pesta rakyat ini tanpa adanya tekanan, intimidasi, dan politik uang pada tanggal 14 Februari mendatang.
Selain itu, ia juga mengharapkan semua pihak, termasuk insan pers, untuk bersama-sama mengawasi jalannya pemilu agar berjalan damai dan menghasilkan demokrasi yang berkualitas.
Lanjut Ajuan, Bawaslu Kepsul juga memberikan himbauan kepada instansi-instansi terkait untuk tidak ikut serta dalam proses kampanye yang dilarang oleh undang-undang. Pelaksana kampanye dan tim kampanye dilarang melibatkan perangkat desa, kepala desa, dan BPD sesuai undang-undang nomor 2 tahun 2017 pasal 280.
“Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 490 juga melarang kepala desa mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu,” tegas Ajuan.
Kata Ajuan, Bawaslu Kepsul telah melakukan langkah pencegahan dengan memberikan informasi kepada instansi-instansi dan pihak-pihak terkait mengenai larangan ini.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini, pemilihan umum serentak tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Sula dapat berlangsung dengan lancar, damai, dan demokratis,” tandasnya. (Red)