KABARSULA.COM — Dalam rangka menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang damai, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menggelar Dialog Pilkada Damai, Rabu (30/10/2024), di Aula Madrasah Aliyah Negeri Sanana.
Acara ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kerukunan antarumat beragama selama proses Pilkada.
Dialog tersebut menghadirkan beberapa pemateri dari instansi terkait, antara lain Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kepsul, Saiful Djafar Arfa, Kasat Intelkam Polres Kepsul IPTU Hajrun Ismail, Kasi Intel Kejari Kepsul Raimond, serta perwakilan dari Kodim 1510/Sula, Kapten Chb Harbun Buamona.
Dalam penyampaiannya, Kepala Kemenag Kepulauan Sula, Saiful Djafar Arfa, mengingatkan bahwa agama dan politik praktis harus dipisahkan untuk menghindari potensi konflik.
Baca Juga : Pemuda dan Masyarakat Desa Mangon Deklarasikan Pilkada Damai
Menurutnya, agama hadir dalam kehidupan berbangsa untuk mengarahkan nilai-nilai kebangsaan, bukan untuk kepentingan politik praktis.
“Agama dibawa ke dalam politik praktis ini harus dihindari, jangan sampai kita mencampuradukkan agama dengan kampanye, terutama terkait isu SARA. Itu sangat sensitif,” jelas Saiful.
Ia juga mengungkapkan rasa syukur atas toleransi dan pemahaman keagamaan yang baik di Kepulauan Sula dan berharap nilai-nilai kemanusiaan terus disosialisasikan oleh FKUB kepada umat masing-masing.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Intel Kejari Kepsul, Raimond, juga menjelaskan peran kejaksaan dalam Pilkada 2024 sebagai bagian dari Gakkumdu.
Ia menyampaikan bahwa saat ini di Kepulauan Sula sudah terdapat satu kasus tindak pidana pemilu yang ditangani oleh pihaknya.
“Di Maluku Utara, hanya di Kepulauan Sula yang saat ini telah sampai pada tahap tuntutan untuk kasus pidana pemilu. Ini terjadi karena kurangnya sosialisasi, sehingga banyak muncul laporan mengenai tindak pidana pemilu,” ungkap Raimond.
Kasus yang ditangani melibatkan dugaan penghinaan, fitnah, dan adu domba dalam proses kampanye, yang dilakukan oleh seorang tersangka bergelar Sarjana Hukum.
“Kami berharap sosialisasi terkait aturan kampanye dapat lebih ditingkatkan guna mencegah terulangnya pelanggaran-pelanggaran serupa di masa mendatang,” tegasnya. (Red)