KABARSULA.COM – Kasat Lantas Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), IPTU Walid Buamona, mengumumkan 45 kendaraan terjaring dalam Operasi Patuh yang dilakukan sejak 10 Juli 2023. Operasi ini akan berlangsung hingga 23 Juli 2023.
Operasi patuh telah berjalan selama empat hari sejak dimulainya program tilang hanting pada tanggal 10 Juli 2023. Operasi ini merupakan upaya penegakan disiplin lalu lintas yang dijalankan oleh Polres Kepsul.
“Dalam empat hari terakhir, kami berhasil mengamankan 45 kendaraan, termasuk kendaraan roda dua dan roda empat,” ungkap Kasat Lantas Polres Kepsul, Kamis (13/07/2023).
Menurutnya, pelaksanaan tilang hanting ini sesuai arahan dari Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara. Tilang hanting merupakan salah satu sistem penegakan hukum dalam Undang-Undang Lalu Lintas yang diterapkan di wilayah tersebut.
Walid juga menyebutkan beberapa pelanggaran yang ditindak dalam operasi patuh, antara lain pengendara yang tidak menggunakan helm, plat nomor kendaraan yang tidak lengkap, tidak ada kaca spion, melawan arus lalu lintas, dan pengemudi yang menggunakan handphone saat berkendara.
Meskipun demikian, Walid menegaskan penindakan tilang juga dilakukan terhadap Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak berlaku.
“Ketika kami menghentikan pengemudi, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan. Jika ditemukan pelanggaran terkait SIM dan STNK, akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya. (red)