KABARSULA.COM – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Milik CV. Agnessya di Desa Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kepulauan Sula, diduga melayani pembelian BBM sebanyak 2 ton yang diangkut menggunakan mobil pickup.
Dugaan ini mencuat setelah mobil pickup putih dengan nomor polisi DB 8784 tertangkap kamera oleh awak media saat mengisi BBM di SPBU tersebut pada Senin (22/7/2024) Kemarin.
Mobil yang mengangkut puluhan jerigen berisi BBM ini ditutupi terpal dan dibawa ke Desa Bajo, Kecamatan Sanana Utara, dengan jarak tempuh sekitar 20 kilometer. Mirisnya, mobil tersebut diduga tidak memiliki izin usaha pengangkutan BBM.
Pemilik BBM yang diangkut, Udin Usman, saat di konfirmasi awak media mengatakan bahwa BBM tersebut berasal dari SPBU Waiboga dan miliknya. Ia menjelaskan bahwa jumlah BBM yang diangkut mencapai 2 ton, dengan 80 galon atau setara dengan 40 galon per ton.
Udin menegaskan bahwa BBM yang diangkutnya adalah non-subsidi, yaitu Pertamax, sehingga tidak bermasalah. Ia mengaku menerima distribusi BBM dari SPBU Waiboga.
“Kalau Pertamax boleh-boleh saja diangkut karena non-subsidi. Asal jangan BBM subsidi jenis Pertalite,” jelas Udin.
Sementara itu, manager SPBU Waiboga, Yusri, Selasa (23/07/2024) mengaku tidak mengetahui izin usaha pengangkutan BBM non-subsidi milik Udin. Ia juga mengatakan SPBU Waiboga tidak mengetahui apakah mobil tersebut memiliki izin usaha atau tidak.
“Kalau angkut BBM non-subsidi tanpa izin usaha juga tidak bermasalah,” kata Yusri.
Terkait dengan pelayanan BBM di SPBU Waiboga yang menggunakan jerigen dan diangkut dengan mobil pickup tanpa izin usaha, mendapat kecaman dari Pengurus DPD KNPI Maluku Utara. Muhammad Naipon.
Muhammad menegaskan regulasi dan peraturan yang berkaitan dengan usaha pengangkutan BBM harus dipatuhi oleh para pelaku usaha. Ia menekankan pentingnya legalitas usaha tersebut karena BBM adalah bahan berbahaya.
“Pengangkutan BBM harus mengikuti aturan karena itu berbahaya. Jadi, semua izin usaha dan sertifikat itu wajib,” jelas Muhammad.
Lebih lanjut, Ketua Bidang Perikanan KNPI Maluku Utara ini menjelaskan bahwa pengangkutan BBM harus memiliki izin usaha pengangkutan BBM, sertifikat Badan Usaha Jasa Pengangkutan (BUJP), sertifikat lain operasi kendaraan pengangkut BBM, sertifikat pengemudi kendaraan pengangkut BBM, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, KNPI Maluku Utara meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa mobil pickup dan pihak SPBU di Desa Waiboga. Mengingat mobil tersebut mengangkut 2 ton BBM dan melewati beberapa SPBU lainnya, seperti SPBU Mangon, Pertashop Desa Mangega, dan SPBU Pohea.
“Itu bahan bakar, bukan jual seperti jualan ikan di pasar. Apalagi diangkut sampai 2 ton dan melewati beberapa SPBU. Saya minta, aparat kepolisian periksa pemilik mobil pickup itu dan pemilik SPBU milik CV. Agnessya di Desa Waiboga,” tegasnya. (Red)