tutup
Example 320x250
Banner Bawaslu
Banner Bawaslu
previous arrow
next arrow
BawasluBeritaKepsulPolitik

Dugaan Pelanggaran oleh Jurkam FAM-SAH, Bawaslu Kepulauan Sula Periksa 6 Orang Saksi

374
×

Dugaan Pelanggaran oleh Jurkam FAM-SAH, Bawaslu Kepulauan Sula Periksa 6 Orang Saksi

Sebarkan artikel ini
Sabar isu sara oleh Jurkam FAM-SAH
Foto: Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kepulauan Sula, Zulfitrah Hasim. (doc: kabarsula.com)

KABARSULA.COM — Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Jurkam pasangan calon Bupati petahana, Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH), Basir Makian, kini ditangani oleh Bawaslu Kepulauan Sula.

Dalam kampanye, Basir mengutip ayat-ayat Al-Qur’an dan menyampaikan pernyataan yang dianggap merendahkan pasangan calon lain, sehingga memicu isu SARA.

Example 400x100

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kepulauan Sula, Zulfitrah Hasim menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini kasus tersebut berada dalam tahap penanganan.

Baca Juga: Abaikan Himbauan Polres dan Bawaslu, Juru Kampanye Paslon FAM-SAH Diduga Sebarkan Isu SARA

“Tahapan penanganan kami saat ini adalah klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, serta saksi-saksi,” ungkap Zulfitrah saat dikonfirmasi pada Jumat (4/10/2024).

Dalam proses penanganan, Bawaslu juga membutuhkan ahli bahasa guna menentukan apakah materi kampanye tersebut memenuhi unsur penghinaan atau tidak.

“Jadi saat ini kami sedang mengumpulkan bukti dan fakta-fakta yang ada, yang nantinya akan dibahas di sentra Gakkumdu untuk menyimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak,” lanjutnya.

Zulfitrah, menjelaskan proses klarifikasi telah memasuki hari ketiga, dan Bawaslu masih membutuhkan dua hari tambahan untuk meminta keterangan saksi atau ahli.

Baca Juga: Sebut Sejarah Kampung Saat Kampanye, Pemuda Desa Kabau Kecam Pernyataan Basir Makian

“Sejauh ini, sekitar enam orang saksi telah diperiksa, termasuk empat orang yang berada di lokasi kampanye. Pelapor juga mengajukan dua saksi tambahan, sementara Panwascam Sulabesi Timur telah menemukan indikasi pelanggaran serupa,” kata Zulfitrah.

“Barang bukti yang telah diterima oleh Bawaslu antara lain adalah video dan bukti lainnya,” tambahnya.

Lanjut Zulfitrah, proses penanganan dugaan pelanggaran kampanye ini akan terus berlanjut hingga semua bukti dan keterangan dikumpulkan untuk kemudian diputuskan sesuai peraturan yang berlaku.

“Proses ini terus berjalan untuk memastikan kejelasan kasus dugaan pelanggaran ini sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020,”tandasnya. (Red)

Example 400x100
Example 400x100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *