KABARSULA.COM — Dua pejabat di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula, yakni Kepala Bagian Pemerintahan Suwandi H. Gani dan Inspektur Inspektorat Kamarudin Mahdi, akan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Laporan tersebut setelah Bawaslu Kepulauan Sula menerima aduan dari LO Paslon Independen, Ihsan Umaternate dan Dawis Gorontalo (ISDA) terkait dugaan ketidaknetralan ASN dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Baca Juga : Diduga Arahkan Kades Menangkan Bupati Ningsi, Dua Alumni IPDN Dilaporkan ke Bawaslu Kepulauan Sula
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kepulauan Sula, Zulfitrah Hasim, mengungkapkan bahwa berdasarkan klarifikasi yang dilakukan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
“Setelah melakukan pendalaman dalam klarifikasi, hasilnya menunjukkan bahwa tidak terpenuhi unsur tindak pidana Pemilu sebagaimana dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada para terlapor,” ujar Zulfitrah, Senin (19/08/2024).
Baca Juga : Bawaslu Kepulauan Sula Mulai Proses Kasus Dugaan Penggagalan Verfak oleh Oknum ASN
Zulfitrah menjelaskan, meskipun tidak memenuhi unsur tindak pidana, pihaknya tetap akan menindaklanjuti dugaan ketidaknetralan ASN ini dengan melaporkannya ke KASN.
“Ada dugaan campur tangan ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Kepulauan Sula. Kami akan meneruskan ini kepada KASN untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, keputusan lebih lanjut terkait pelanggaran netralitas ASN ini akan ditentukan oleh KASN melalui mekanisme dan tata cara mereka.
Baca Juga : Cegah dini Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Kepsul Gelar Sosialisasi
“Setelah kita sampaikan ke KASN, kita akan menunggu hasil putusannya,” tambah Zulfitrah.
Selanjutnya, dari hasil klarifikasi terhadap saksi-saksi, pelapor, maupun terlapor, tidak ada yang bisa memberikan keterangan pasti mengenai waktu dan tempat terjadinya peristiwa yang direkam dalam audio yang menjadi dasar aduan tersebut.
“Ini yang membuat kami kesulitan, sehingga aspek formil dugaan pelanggaran pemilu tidak bisa ditentukan,” pungkasnya. (Red)